Wednesday, November 4, 2026
More

    Latest Posts

    TERBONGKAR, Nomor Prabowo Diduga Disadap, Pejabat Negara Hingga Wartawan Masuk Daftar Target

    indonesiakusatu.com – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan publik. Tidak hanya Presiden, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, wartawan, aktivis hingga pengusaha juga disebut masuk dalam daftar target penyadapan. Bareskrim Polri mengungkap bahwa dugaan penyadapan tersebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Dalam pengusutan kasus ini, tiga personel Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Enam Kelompok Diduga Jadi Target Penyadapan
    Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menjelaskan bahwa terdapat enam kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.

    Mereka terdiri dari:

    1. Presiden Prabowo Subianto, yang nomor teleponnya disebut masuk dalam sistem pemantauan.
    2. Pejabat tinggi negara.
    3. Tokoh politik dari berbagai kalangan.
    4. Wartawan dan insan media massa.
    5. Aktivis organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).
    6. Pengusaha dari berbagai sektor.

    Keterlibatan wartawan dalam daftar target ini turut menjadi perhatian karena dapat berkaitan dengan perlindungan sumber informasi dan kebebasan pers.

    Tiga Personel Polri Disebut Jadi Tersangka

    Dalam perkembangan kasus tersebut, tiga personel Polri dengan inisial LSP, ASN, dan EH disebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Salah satu nama yang disebut adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Dua nama lainnya adalah Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santoso.

    Mabes Polri menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut merupakan perbuatan oknum dan bukan kebijakan resmi institusi kepolisian.

    Bagaimana Modus Penyadapannya?

    Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diduga menyalahgunakan sistem resmi milik Polri bernama Lawful Interception Management System (LIMS).

    Sistem tersebut sebenarnya digunakan untuk mendukung penyadapan dalam proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

    Namun, dalam kasus ini, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem tanpa prosedur verifikasi dan tanpa dasar hukum yang sah.

    Kasus mulai terungkap setelah penyidik menemukan dugaan penghapusan data elektronik atau wiping pada Oktober 2026. Penghapusan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

    Presiden Prabowo Disebut Sudah Mengetahui Kasus Ini

    Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah mengetahui persoalan dugaan penyadapan tersebut.

    Informasi mengenai kasus ini disebut telah disampaikan kepada Presiden melalui laporan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

    Sementara itu, penyidik Bareskrim masih mendalami motif di balik dugaan penyadapan tersebut. Polisi juga berupaya mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam operasi pemantauan komunikasi ini.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.