Wednesday, October 21, 2026
More

    Latest Posts

    Perkuat Pemahaman Perpajakan, Kanwil DJP Jakarta Utara Gelar FGD Pengurangan Sanksi

    indonesiakusatu.com – JAKARTA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas ketentuan teknis kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak sebagaimana diatur dalam PMK 71/2026 dan KEP-239/PJ/2026.

    Diikuti Monang Sihombing, Gkntam,Menak Sihombing dan Floren (AKP2I

    Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara, Untung Supardi, mengatakan seluruh wajib pajak berhak memanfaatkan program pengurangan atau penghapusan sanksi administratif pajak. Ia berharap wajib pajak dapat menggunakan fasilitas tersebut secara optimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Saya ingin seluruh wajib pajak, khususnya di Jakarta Utara, memperoleh haknya, yaitu pengurangan sanksi. Harapan saya, pengurangan sanksi bisa dimanfaatkan seoptimal mungkin, yaitu penghapusan 100% sebelum akhir 2026,” ujarnya dalam FGD yang digelar pada Selasa (20/10/2026).

    Untung juga mengingatkan wajib pajak agar memperhatikan batas waktu yang diatur dalam KEP-239/PJ/2026. Besaran pengurangan sanksi pajak dapat bervariasi, bergantung pada jenis sanksi serta waktu pemenuhan kewajiban perpajakan.

    Bersama Group Band Kanwil DJP Jakarta Utara

    Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan sanksi administratif sebesar 100% berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan, termasuk melunasi pokok pajak terutang dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026.

    Ia berharap wajib pajak di Jakarta Utara dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan baik dan tidak melewatkan batas waktu yang telah ditetapkan.

    Dari kiri Fredy, Gontam, Untung Supardi(kwl Jak Utara) Monang Sihombing, Menak Sihombing

    Melalui kegiatan tersebut, Kanwil DJP Jakarta Utara mendorong wajib pajak untuk memahami ketentuan yang berlaku dan segera memenuhi persyaratan administrasi perpajakan agar dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi sesuai aturan.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.