indonesiakusatu.com – JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan kajian akademis dari Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan untuk meninjau kembali definisi tindak pidana korupsi di Indonesia.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat bidang ekonomi di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 20 Oktober 2026. Namun, persetujuan ini baru sebatas izin untuk mengkaji usulan tersebut, bukan keputusan untuk langsung mengubah undang-undang.
Lantas, apa sebenarnya maksud dari usulan perubahan definisi korupsi ini?
1. Kerugian Negara Tidak Lagi Menjadi Dasar Utama?
Salah satu poin penting dalam usulan Luhut adalah meninjau kembali aturan yang menjadikan kerugian keuangan negara sebagai salah satu unsur utama dalam perkara korupsi. Selama ini, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur perbuatan yang dapat dipidana sebagai korupsi, termasuk perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang yang memenuhi unsur kerugian keuangan negara.
Menurut Luhut, aturan tersebut perlu dikaji agar tidak semua kerugian dalam kegiatan usaha atau investasi langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi. Sebab, dalam dunia bisnis, kerugian bisa terjadi karena berbagai faktor, seperti perubahan kondisi pasar, keputusan investasi yang kurang tepat, atau risiko usaha lainnya.
Meski demikian, kerugian bisnis tidak otomatis membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum jika terdapat unsur tindak pidana.
2. Penanganan Korupsi Ingin Disesuaikan dengan Standar Internasional
Usulan DEN juga ingin meninjau aturan korupsi di Indonesia agar lebih sesuai dengan standar internasional, terutama Konvensi PBB Melawan Korupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Konvensi tersebut telah diratifikasi Indonesia pada 2006. Dalam kerangka UNCAC, korupsi mencakup berbagai perbuatan, seperti penyuapan, penggelapan aset, penyalahgunaan jabatan, dan perdagangan pengaruh.
Artinya, pembahasan ini bukan sekadar soal menghapus atau mempertahankan unsur kerugian negara, tetapi juga tentang bagaimana hukum Indonesia mengatur dan membuktikan berbagai bentuk tindak pidana korupsi.
3. Melindungi Dunia Usaha dari Kriminalisasi
Luhut menilai aturan yang berlaku saat ini perlu dikaji agar pelaku usaha dan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak selalu merasa khawatir ketika mengambil keputusan bisnis.
Dalam kegiatan usaha, sebuah investasi bisa menghasilkan keuntungan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian. Jika setiap kerugian langsung dianggap sebagai korupsi tanpa melihat penyebab dan unsur perbuatannya, pejabat perusahaan bisa menjadi takut mengambil keputusan yang sebenarnya diperlukan untuk mengembangkan usaha.
Karena itu, usulan ini bertujuan memperjelas perbedaan antara kerugian bisnis yang wajar dan tindakan yang memang mengandung unsur pidana.
Perlindungan tersebut, bagaimanapun, tidak berarti pejabat atau pengusaha boleh menggunakan uang negara secara sembarangan. Jika ditemukan penyuapan, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan melawan hukum lainnya, proses hukum tetap diperlukan sesuai aturan yang berlaku.
4. Usulan Ini Menuai Pro dan Kontra
Wacana perubahan definisi korupsi memunculkan beragam tanggapan. Pihak yang mendukung menilai aturan tersebut perlu diperbaiki agar lebih jelas dan sesuai dengan perkembangan dunia usaha. Perubahan juga dianggap dapat membantu pejabat BUMN mengambil keputusan bisnis tanpa dihantui ketakutan berlebihan selama bertindak sesuai hukum.
Di sisi lain, pihak yang menolak khawatir perubahan tersebut justru melemahkan pemberantasan korupsi. Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, menyoroti risiko jika unsur kerugian negara tidak lagi menjadi dasar utama dalam aturan tertentu. Menurut pandangan yang menolak usulan tersebut, perubahan harus dipastikan tidak membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan bahwa perubahan aturan harus mempertimbangkan dua hal sekaligus, yakni kepastian hukum bagi pelaku usaha dan efektivitas pemberantasan korupsi.
5. Apakah Definisi Korupsi Sudah Resmi Diubah?
Belum. Persetujuan Presiden Prabowo yang disebutkan dalam usulan ini masih berkaitan dengan pelaksanaan kajian akademis.
Artinya, pemerintah masih perlu membahas isi usulan, mempertimbangkan dampaknya, dan menentukan apakah perubahan aturan memang diperlukan. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga tidak otomatis berubah hanya karena Presiden menyetujui sebuah kajian.
Jika nantinya pemerintah ingin mengubah ketentuan dalam undang-undang, proses pembentukan atau perubahan peraturan harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.



