Thursday, October 22, 2026
More

    Latest Posts

    Menilai Kompetensi Kuasa Pajak Pasca Putusan MK-341/2026

    Dr. Richard Burton, S.H., M.H. dan Dr. Wirawan B. Ilyas, M.Si., M.H., CPA

    indonesiakusatu.com – Pemerintah cq. Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan No. 63/PUU-XIV/2017 yang telah dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 44/2026, yang memuat ketentuan mengenai kewenangan dan tata cara pemeriksaan, penelitian, dan penilaian kesesuaian persyaratan serta kompetensi orang pribadi yang akan diangkat menjadi pejabat fungsional pemeriksa kesesuaian administrasi perpajakan.

    Pada tanggal 7 Oktober 2026, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK No. 341/PUU-XIV/2026. Putusan ini sangat penting karena menyangkut makna dan ruang lingkup “kompetensi seorang kuasa Wajib Pajak” dalam Pasal 44E ayat (2) huruf e UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 44/2026 dan PMK 55/2026.

    Inti Putusan MK-341/PUU-XIV/2026

    Putusan MK 341/PUU-XIV/2026 tanggal 7 Oktober 2026 memutuskan hal-hal penting berikut:

    “Putusan MK 341/2026 telah mengembalikan cara berhukum yang benar akan makna kuasa (kuasa hukum) yang bersifat privat (keperdataan) untuk tidak diikat oleh aturan bersifat administratif yang mengikat atau mengangkat sifat mengikat sekaligus kepercayaan akan pemberian kuasa.”

    Intinya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pemberian kuasa adalah hubungan keperdataan yang bersifat privat, sehingga negara melalui aturan administrasi tidak boleh terlalu campur tangan mengatur syarat-syaratnya secara berlebihan.

    Dampak terhadap PMK 44/2026 dan PMK 55/2026

    Sebelum putusan ini lahir, pemerintah melalui PMK No. 63/PUU-XIV/2017 dan kemudian digantikan PMK No. 44/2026 serta PMK No. 55/2026, mengatur secara rinci persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh kuasa Wajib Pajak, antara lain:

    • Sertifikasi
    • Pendaftaran
    • Penetapan sebagai kuasa Wajib Pajak

    Selain itu, pemerintah juga menetapkan biaya dan pengelolaan serta pengembangan organisasi profesi penasihat pajak. Logika di balik pengaturan ini adalah agar Wajib Pajak terlayani dengan baik, namun di sisi lain, pengaturan yang terlalu ketat dianggap menghambat kebebasan Wajib Pajak dalam memilih siapa yang akan mewakili dirinya.

    Dua Pendapat Berbeda dalam Penafsiran

    Ada dua pandangan utama yang muncul pasca putusan ini:

    Pandangan Pertama: Teknis Administratif

    Pemerintah c.q. Direktorat Jenderal Pajak cenderung menafsirkan putusan ini hanya sebatas perubahan teknis administratif — bukan perubahan substansial. Penafsiran ini didasarkan pada pemahaman bahwa negara tetap berkewajiban menjaga ketertiban administrasi perpajakan, sehingga standar kompetensi tetap diperlukan untuk melindungi kepentingan negara dan masyarakat luas.

    Pandangan Kedua: Substansial-Konstitusional

    Pandangan kedua yang didukung oleh putusan MK lebih mendasar: kompetensi adalah hak kebebasan Wajib Pajak untuk memilih siapa yang dipercaya mewakilinya, bukan syarat yang ditetapkan sepihak oleh negara.

    Putusan MK menegaskan:

    “Kewenangan pengujian syarat dan kompetensi tersebut tidaklah dimaksudkan untuk menafikan kebebasan Wajib Pajak menunjuk orang lain sebagai kuasanya, melainkan untuk memastikan agar Wajib Pajak tidak tertipu atau dirugikan oleh orang yang tidak berkompeten.”

    Namun demikian, pengaturan syarat kompetensi tidak boleh berubah menjadi alat pembatasan hak konstitusional warga negara untuk memilih perwakilan hukumnya sendiri.

    Masalah Penggunaan Istilah “Teknis Administratif”

    Dalam pertimbangannya, MK menggunakan istilah “teknis administratif” yang kemudian diartikan secara berbeda-beda oleh para pihak. Istilah ini dirujuk dalam Pasal 32 ayat (3) UU HPP yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan penunjukan kuasa diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

    Persoalannya: sejauh mana makna “teknis administratif”? Apakah hanya sebatas tata cara pendaftaran, atau mencakup juga syarat sertifikasi dan kompetensi?

    Putusan MK memberikan batasan yang jelas: syarat kompetensi — sertifikasi, ujian, penetapan — pada dasarnya bukan sekadar teknis administratif, melainkan menyangkut hak keperdataan dan kebebasan berikhtiar warga negara. Oleh karena itu, pembatasannya tidak boleh berlebihan dan harus proporsional.

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan:

    1. Kompetensi adalah kepercayaan, bukan kewajiban yang dipaksakan. Wajib Pajak bebas menentukan siapa yang dipercaya menjadi kuasanya. Negara boleh menetapkan standar kompetensi, namun tidak boleh menjadikannya syarat mutlak yang meniadakan kebebasan tersebut.
    2. Putusan MK 341/2026 mengembalikan makna asli kuasa hukum sebagai hubungan keperdataan — pemberian kuasa lahir dari kepercayaan, bukan karena dipersyaratkan administrasi. Sertifikasi dan pendaftaran tetap bisa dijalankan, namun sifatnya bukan syarat sah berlakunya pemberian kuasa, melainkan sarana pendukung agar Wajib Pajak memperoleh informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
    3. Syarat kompetensi tidak boleh berubah menjadi hambatan bagi Wajib Pajak yang ingin menunjuk orang yang dipercayainya, sekalipun orang tersebut belum memiliki sertifikasi resmi. Itulah esensi kebebasan berkeikhtiar dan kebebasan berhubungan hukum yang dijamin konstitusi.

    *) Tax Lawyer dan Dosen STHI ILSA, Jakarta
    **) Akuntan Publik dan Konsultan Pajak, Dosen Prodi Doktor Ilmu Akuntansi, Universitas Jenderal Soedirman / Dewan Pakar HUHPADAN, Bandung

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.