indonesiakusatu.com – Ketua PD Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Monang Sihombing, dan Sekretaris, Agus Simatupang, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Kanwil DJP Jakarta Khusus yang membahas peran tax intermediaries dalam membangun cooperative compliance model serta implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, Kamis (1/10/2026).
Monang Sihombing hadir dalam forum yang berlangsung di Aula Sinergi Kanwil DJP Jakarta Khusus, Menara Mandiri II, Jakarta Selatan, didampingi Sekretaris PD AKP2I, Agus Simatupang. Forum tersebut mengusung tema âTax Intermediaries sebagai Fondasi untuk Membangun Cooperative Compliance Model Menuju Good Governance Pelaku Usaha.â Tema ini menjadi fokus pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para pemangku kepentingan yang hadir.

Kehadiran Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dalam forum tersebut sekaligus menandai keterlibatan organisasi profesi konsultan pajak dalam pembahasan mengenai pola kepatuhan pajak yang melibatkan tax intermediaries.
Forum diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta membangun komunikasi dan sinergi yang lebih baik antara DJP dan para pemangku kepentingan. Selain itu, forum menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dan peluang dalam mendorong kepatuhan wajib pajak.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan, Erawati. Diskusi dipandu oleh Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, Muh. Tunjung Nugroho. Selain membahas kolaborasi strategis untuk mendorong kepatuhan pajak melalui Cooperative Compliance Model, peserta juga membahas implementasi PMK Nomor 55 Tahun 2026 yang mengatur Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Forum ini menjadi ruang pertemuan antara otoritas pajak dan pemangku kepentingan profesi untuk membahas penerapan cooperative compliance, posisi tax intermediaries, serta ketentuan baru yang berkaitan dengan profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.



