indonesiakusatu.com – JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital dari luar negeri mulai 9 November 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memastikan aktivitas ekonomi digital lintas negara ikut memenuhi kewajiban perpajakan di Indonesia.
Namun, masyarakat tidak perlu khawatir. Kebijakan tersebut bukan berarti setiap uang yang masuk atau keluar rekening bank akan dikenakan pajak baru.
Fokus utama kebijakan ini adalah transaksi pembelian atau pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri, seperti langganan layanan streaming film dan musik, pembelian aplikasi, serta penggunaan perangkat lunak atau software asing.
Dengan demikian, transfer uang antar-rekening pribadi, pengisian saldo dompet digital atau e-wallet, transaksi QRIS, serta belanja produk lokal sehari-hari tidak otomatis dikenakan PPN tambahan melalui kebijakan ini.
PPN 11 Persen untuk Layanan Digital dari Luar Negeri
Pajak yang menjadi perhatian dalam kebijakan ini adalah PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean atau luar negeri di dalam wilayah Indonesia.
Tarif PPN yang berlaku untuk transaksi tersebut adalah 11 persen sesuai ketentuan yang digunakan dalam kebijakan ini.
Sebagai contoh, seseorang berlangganan layanan streaming film dari perusahaan luar negeri. Atas pemanfaatan layanan digital tersebut, terdapat kewajiban PPN yang harus dipenuhi sesuai ketentuan perpajakan.
Begitu juga ketika masyarakat membeli aplikasi berbayar atau menggunakan layanan perangkat lunak dari perusahaan asing.
Melalui perluasan sistem pemungutan ini, pemerintah ingin memastikan transaksi digital lintas negara dapat terpantau dan kewajiban pajaknya dipenuhi.
Bank dan Perusahaan Fintech Ikut Dilibatkan
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, DJP mengembangkan Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Melalui sistem ini, lembaga jasa keuangan dan penyedia layanan pembayaran dilibatkan dalam proses pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan.
Beberapa pihak yang menjadi bagian dari ekosistem tersebut meliputi:
- Perbankan: Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, BSI, serta bank swasta nasional yang masuk dalam tahap pengembangan sistem.
- Perusahaan fintech: Penyedia dompet digital dan layanan pembayaran elektronik, termasuk LinkAja.
- Penyedia pembayaran digital: Perusahaan payment gateway yang memfasilitasi pembayaran lintas negara.
- Platform perdagangan digital: Marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo yang terintegrasi dalam ekosistem pengawasan dan kepatuhan perpajakan.
Keterlibatan lembaga tersebut bertujuan membantu pemerintah mengidentifikasi transaksi yang memenuhi kriteria pemungutan PPN.
Meski demikian, bukan berarti seluruh bank, dompet digital, dan marketplace akan mengenakan pajak atas setiap transaksi penggunanya.
Pemungutan tetap harus mengacu pada jenis transaksi, objek pajak, serta ketentuan yang berlaku.
Transfer Uang dan Transaksi QRIS Tidak Otomatis Kena Pajak Baru
Salah satu hal yang perlu diluruskan adalah anggapan bahwa mulai 9 November 2026 seluruh transaksi perbankan akan dikenakan pajak.
Anggapan tersebut tidak tepat.
Berikut beberapa contoh transaksi yang perlu dibedakan:
| Jenis transaksi | Perlakuan |
|---|---|
| Transfer uang kepada keluarga | Tidak otomatis dikenakan PPN baru |
| Transfer antar-rekening pribadi | Tidak otomatis dikenakan PPN baru |
| Mengisi saldo e-wallet | Tidak otomatis dikenakan PPN baru |
| Belanja produk lokal melalui marketplace | Tidak otomatis terkena PPN digital luar negeri |
| Pembayaran menggunakan QRIS | Tidak otomatis dikenakan PPN baru |
| Berlangganan layanan digital asing | Dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan |
| Membeli aplikasi berbayar dari luar negeri | Dapat dikenakan PPN sesuai ketentuan |
Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir setiap kali melakukan transfer melalui mobile banking atau membayar belanja menggunakan QRIS.
Yang menjadi perhatian pemerintah adalah transaksi pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri yang memang merupakan objek PPN.
Mengapa Pemerintah Memperluas Pemungutan Pajak Digital?
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan penerimaan perpajakan di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang semakin pesat.
Aktivitas masyarakat menggunakan layanan digital asing terus berkembang. Mulai dari hiburan, pendidikan, penyimpanan data, aplikasi bisnis, hingga perangkat lunak untuk kebutuhan pekerjaan.
Nilai transaksi ekonomi digital tersebut cukup besar. Karena itu, pemerintah berupaya memastikan aktivitas ekonomi yang menghasilkan nilai di Indonesia juga memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan.
Selain itu, kebijakan ini berkaitan dengan upaya memperbaiki rasio penerimaan pajak Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, sebelumnya menyoroti rasio penerimaan perpajakan Indonesia yang masih berada di sekitar 12 persen terhadap PDB.
Angka tersebut dinilai masih relatif rendah jika dibandingkan dengan sejumlah negara tetangga.
Dengan memperluas pengawasan terhadap transaksi digital luar negeri, pemerintah berharap potensi penerimaan negara yang sebelumnya belum tergarap dapat dioptimalkan.
Mengurangi Transaksi Digital yang Tidak Tercatat
Selain meningkatkan penerimaan negara, kebijakan ini juga bertujuan memperbaiki pengawasan terhadap aktivitas ekonomi digital lintas negara.
Selama ini, perkembangan teknologi memungkinkan masyarakat Indonesia membeli berbagai layanan dari perusahaan luar negeri tanpa harus bertransaksi secara langsung dengan perusahaan tersebut di dalam negeri.
Kondisi ini membuat pengawasan perpajakan menjadi lebih menantang.
Melalui keterlibatan bank dan penyedia pembayaran, pemerintah berharap transaksi yang memenuhi kriteria pajak dapat lebih mudah diidentifikasi.
Dengan demikian, perusahaan penyedia layanan digital asing maupun pihak terkait di dalam ekosistem pembayaran dapat menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan Indonesia.
Masyarakat Diminta Tidak Salah Memahami Kebijakan
Perluasan pemungutan PPN digital mulai 9 November 2026 pada dasarnya diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Kebijakan ini bukan pajak baru atas semua aktivitas keuangan masyarakat.
Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan antara transaksi pembayaran biasa dan pembelian barang atau jasa digital dari luar negeri.
Pemerintah juga perlu memberikan sosialisasi yang jelas agar masyarakat tidak salah memahami mekanisme pemungutan tersebut.
Pada akhirnya, tujuan kebijakan ini adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital, memperluas basis penerimaan negara, serta memastikan transaksi ekonomi lintas negara ikut berkontribusi terhadap penerimaan Indonesia.
Kesimpulannya, mulai 9 November 2026, yang menjadi sasaran perluasan pemungutan adalah PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan, bukan setiap transfer uang, pengisian saldo e-wallet, atau pembayaran QRIS masyarakat.



