indonesiakusatu.com – JAKARTA — Isu penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan pandangannya mengenai hukuman yang bersifat final tersebut. Prabowo menilai penerapan hukuman mati harus dipertimbangkan secara hati-hati karena kesalahan dalam proses hukum tidak dapat diperbaiki setelah eksekusi dilakukan.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam program “Presiden Prabowo Menjawab” pada Jumat (18/9/2026). Saat ditanya mengenai dorongan agar koruptor dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk efek jera, Prabowo mengatakan persoalannya bukan semata-mata mengenai korupsi, melainkan prinsip penerapan hukuman mati secara umum.
Menurut Prabowo, hukuman mati memiliki konsekuensi yang berbeda dengan hukuman lainnya karena tidak memungkinkan adanya koreksi apabila di kemudian hari ditemukan kesalahan dalam proses peradilan.

Ia juga menyinggung perkembangan teknologi, termasuk pemeriksaan DNA, yang dalam sejumlah kasus dapat membantu mengungkap fakta baru setelah seseorang dijatuhi hukuman.
Prabowo Tekankan Penegakan Hukum dan Pengembalian Uang Negara
Alih-alih hanya menitikberatkan pada beratnya hukuman, Prabowo mengatakan pemberantasan korupsi membutuhkan sistem hukum yang kuat dan tindakan tegas.
Ia juga menekankan pentingnya upaya mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Menurutnya, proses tersebut memang tidak mudah karena sebagian pelaku dapat melarikan diri ke luar negeri.
Prabowo menyebut kerja sama internasional, termasuk melalui Interpol, sebagai salah satu mekanisme yang dapat digunakan untuk mengejar pelaku.
Kasus Dadan Ikut Disinggung
Dalam pembahasan mengenai pemberantasan korupsi, nama Dadan Hindayana juga menjadi perhatian. Dadan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) dan merupakan bagian dari tim sukses serta tim pakar Prabowo.
Prabowo sebelumnya mengatakan bahwa dirinya tetap menyerahkan kasus Dadan kepada aparat penegak hukum meskipun memiliki hubungan politik dan profesional dengannya.
“Saya sudah buktikan. Pak Dadan itu tim sukses saya, tim pakar saya. Saya yang angkat di Kepala BGN. Saya juga yang serahkan ke kejaksaan,” kata Prabowo dalam program yang sama.
Dadan kemudian terseret perkara dugaan korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kejaksaan Agung juga menetapkan dua mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ASABRI Pernah Memunculkan Tuntutan Hukuman Mati
Isu hukuman mati bagi pelaku korupsi juga memiliki catatan dalam perkara ASABRI. Dalam perkara korupsi pengelolaan dana PT ASABRI, jaksa pernah menuntut hukuman mati terhadap sejumlah terdakwa, termasuk Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
Namun, majelis hakim tidak menjatuhkan hukuman mati kepada keduanya. Dalam perkara Heru Hidayat, hakim menjatuhkan pidana nihil karena yang bersangkutan sebelumnya telah memperoleh hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Sementara itu, dalam perkara Benny Tjokrosaputro, majelis hakim juga tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati dari jaksa.
Kasus ASABRI menunjukkan bahwa penerapan hukuman mati dalam perkara korupsi bukan hanya menjadi perdebatan kebijakan, tetapi juga berkaitan dengan pertimbangan hakim dalam proses peradilan.
Hukuman Mati dalam Aturan Pidana Indonesia
Di sisi lain, mekanisme hukuman mati di Indonesia mengalami perubahan melalui sistem pidana yang mulai berlaku pada 2026. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana mengatur penyesuaian ketentuan pidana dengan KUHP baru, termasuk mekanisme pidana mati dengan masa percobaan.
Dengan demikian, pernyataan Prabowo mengenai hukuman mati tidak serta-merta berarti pemerintah menetapkan kebijakan baru untuk menghukum mati koruptor. Fokus yang disampaikan Prabowo adalah pentingnya penegakan hukum yang tegas, kehati-hatian dalam menjatuhkan hukuman yang tidak dapat dikoreksi, serta pengembalian kerugian negara.
Perdebatan mengenai hukuman mati bagi koruptor pun masih berada dalam ruang hukum dan kebijakan publik, dengan pertimbangan antara efek jera, kepastian hukum, hak terdakwa, dan risiko kesalahan dalam proses peradilan.



