Thursday, October 29, 2026
More

    Latest Posts

    Kanwil DJP se-Jakarta Sosialisasikan Pengurangan Sanksi Pajak dan Pajak Minimum Global di Kantor Pusat DJP

    indonesiakusatu.com – Jakarta, 28 Oktober 2026 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) se-Jakarta mengikuti kegiatan sosialisasi mengenai pengurangan sanksi administrasi perpajakan dan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax) yang diselenggarakan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta. Kegiatan ini dihadiri Bimo Wijayanto Direktur Jenderal Pajak secara daring (online), dengan Neilmaldrin Noor, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan, sebagai keynote speaker.

    Turut hadir para Kepala Kanwil DJP se-Jakarta, pejabat eselon III, serta sejumlah pejabat DJP, di antaranya Etty Rachmiyanthi, Direktur Keberatan dan Banding; , Heri Kuswanto, Direktur Peraturan Perpajakan II, serta perwakilan “Eka Putra” Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak
    Inge Diana Rismawanti Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas).
    Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar
    Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri
    Imam ArifinKepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II
    Eka Sila Kusna Jaya
    Kanwil DJP Jakarta Timur
    Untung SupardiKepala Kanwil DJP Jakarta Utara

    Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan berbagai asosiasi profesi dan pemangku kepentingan, yaitu Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Perkumpulan Konsultan Pajak Indonesia (PERKOPI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN), serta perwakilan media.

    Sosialisasi Kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi Perpajakan
    Salah satu materi utama dalam kegiatan ini adalah kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026. PMK Nomor 71 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

    Dalam periode 8 Oktober hingga 31 Desember 2026, fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi dapat mencapai 100 persen untuk jenis sanksi dan kondisi yang memenuhi ketentuan. Selanjutnya, terdapat skema pengurangan bertahap pada periode berikutnya. Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis, melainkan harus diajukan melalui permohonan dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
    Melalui sosialisasi ini, diharapkan Wajib Pajak memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai persyaratan, tata cara pengajuan, serta manfaat kebijakan tersebut. Dengan demikian, Wajib Pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang tersedia secara tepat sekaligus menyelesaikan kewajiban perpajakannya sesuai peraturan.

    Pajak Minimum Global Menjadi Perhatian Dunia Usaha
    Selain pengurangan sanksi administrasi, sosialisasi juga mengangkat isu Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax), yaitu kebijakan perpajakan internasional yang berkaitan dengan penerapan tarif pajak efektif minimum bagi kelompok perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Pemahaman terhadap kebijakan ini penting bagi dunia usaha, khususnya perusahaan multinasional, agar dapat mengantisipasi konsekuensi perpajakan dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.
    Pembahasan kedua topik tersebut menunjukkan pentingnya penyampaian informasi perpajakan secara luas dan akurat, baik kepada Wajib Pajak maupun kepada para profesional yang memberikan jasa konsultasi dan pendampingan perpajakan.

    Delegasi AKP2I Turut Hadir
    Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut melalui kehadiran Ketua PD AKP2I DKI Jakarta, Monang Sihombing, bersama Marthen Hutabarat, Agus Hendra Simatupang, Fadmanadi Viriya Dharma, dan Mona Lucia.
    Kehadiran delegasi AKP2I menjadi bentuk partisipasi aktif organisasi profesi dalam mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan serta memperkuat komunikasi dengan DJP.



    Bagi AKP2I, sosialisasi ini merupakan kesempatan untuk memperluas wawasan para anggota mengenai kebijakan terbaru, sehingga informasi yang diperoleh dapat diteruskan kepada Wajib Pajak melalui edukasi dan pendampingan yang tepat.
    AKP2I Dukung Sinergi DJP dan Asosiasi Profesi.

    Kehadiran AKP2I bersama IKPI, PERKOPI, P3KPI, KADIN, dan perwakilan media mencerminkan pentingnya sinergi antara otoritas pajak, asosiasi profesi, dunia usaha, dan media dalam mendukung pelaksanaan kebijakan perpajakan. Asosiasi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra edukasi dalam membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban perpajakan. Melalui komunikasi dan kerja sama yang baik dengan DJP, informasi mengenai kebijakan perpajakan diharapkan dapat disampaikan secara benar, jelas, dan mudah dipahami oleh Wajib Pajak.

    Partisipasi AKP2I dalam kegiatan ini juga sejalan dengan komitmen organisasi untuk mendukung edukasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta membangun hubungan profesional yang konstruktif antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan.
    Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan sinergi antara DJP, asosiasi profesi, dunia usaha, dan media semakin kuat dalam mendukung sistem perpajakan Indonesia yang transparan, efektif, berkeadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.
    .

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.