indonesiakusatu.com – JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dalam perkara ini, sejumlah pejabat dan pihak swasta turut terseret, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam penindakan perkara tersebut. Penyidik masih mendalami dugaan aliran uang serta peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan proses pengurusan dan pemblokiran HGB. KPK menyatakan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap rangkaian dugaan suap secara lebih menyeluruh.



