indonesiakusatu.com – Jakarta – Sejumlah anggota Group Pensiunan Pajak mengadakan pertemuan dan diskusi di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dengan agenda membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44.
Kegiatan ini diikuti oleh sesama pensiunan Direktorat Jenderal Pajak sebagai ajang silaturahmi sekaligus bertukar pikiran mengenai perkembangan kebijakan perpajakan, khususnya substansi dan implementasi PMK 44.

Suasana diskusi berlangsung santai, akrab, dan penuh kekeluargaan. Meskipun telah memasuki masa purnabakti, semangat untuk terus mengikuti perkembangan dunia perpajakan tetap terjaga.
Pertemuan ini juga menjadi momentum untuk mempererat persaudaraan dan menjaga komunikasi di antara para mantan insan DJP.
Pensiun dari kedinasan bukan berarti berhenti belajar, berbagi pengalaman, dan peduli terhadap perkembangan perpajakan Indonesia.




