indonesiakusatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus, Jawa Tengah, pada Rabu (28/10/2026). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya terkait penerimaan negara dari sektor cukai rokok.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidikan yang dikembangkan pada Oktober 2026 itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pemberian uang kepada oknum pejabat Bea dan Cukai.
Menurut KPK, pita cukai merupakan dokumen yang digunakan pada setiap bungkus rokok sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban cukai. Karena itu, dugaan penyimpangan dalam proses pengurusannya menjadi perhatian penyidik, terutama terkait potensi dampaknya terhadap penerimaan negara.
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dalam penggeledahan di kedua lokasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang itu akan dianalisis untuk membantu mengungkap konstruksi perkara dan menelusuri dugaan penyimpangan yang sedang diselidiki.
KPK menyatakan masih mendalami apakah terdapat dugaan pemberian uang dari pihak perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea dan Cukai, atau mekanisme lain yang berkaitan dengan pengurusan pita cukai.
Hingga informasi tersebut disampaikan, penyidik belum memaparkan secara terperinci seluruh temuan dari penggeledahan. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik menjadi bagian dari proses pengumpulan bukti untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Pengembangan dari Perkara Bea dan Cukai
Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan baru pada Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan perkara di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Juru bicara KPK menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan penerimaan negara dari sektor cukai. Pendalaman perkara juga dapat mencakup pemeriksaan terhadap saksi dan pihak-pihak terkait sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski demikian, penggeledahan tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan atau pihak tertentu telah melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka dan penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada kecukupan alat bukti serta proses hukum yang berlaku.
Djarum Nyatakan Kooperatif
Menanggapi penggeledahan tersebut, Corporate Communication Djarum Group, Budi Darmawan, menyatakan pihaknya tidak mengetahui secara terperinci perkara yang menjadi dasar penggeledahan kantor pusat perusahaan.
Ia menyampaikan bahwa Djarum Group akan bersikap kooperatif serta menghormati dan mematuhi proses hukum yang sedang berjalan.
Sikap tersebut menjadi bagian dari respons perusahaan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung. Sementara itu, KPK melanjutkan analisis terhadap barang bukti untuk memperjelas dugaan penyimpangan dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.
Menanti Hasil Penyidikan
Penggeledahan di PT Djarum dan Bea Cukai Kudus menandai langkah lanjutan KPK dalam menelusuri dugaan penyimpangan di sektor cukai rokok. Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola penerimaan negara dan integritas pelayanan kepabeanan serta cukai.
Publik kini menanti hasil pemeriksaan barang bukti dan perkembangan penyidikan berikutnya. KPK diharapkan dapat mengungkap perkara berdasarkan bukti yang sah serta memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.



