indonesiakusatu.com – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar Pilpres 2024.
Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026). MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
“Dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi pemohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum. Dalam pokok perkara menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti dokumen pendidikan Gibran yang digunakan saat mengurus surat keterangan penyetaraan pendidikan dari luar negeri. MK menyebut dokumen tersebut berupa certificate of attendance atau sertifikat kehadiran, bukan ijazah yang membuktikan kelulusan SMA atau sederajat.
“Certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” ujar hakim MK.
Meski demikian, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden. MK menyatakan kewenangan terkait kepatuhan terhadap syarat pencalonan berada pada lembaga lain.
“Sekalipun dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat, Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran,” kata MK.



