Wednesday, September 30, 2026
More

    Latest Posts

    Hotman Paris Dipanggil DPR, Sengketa 2 BUMN di Arbitrase Internasional Jadi Sorotan

    indonesiakusatu.com – JAKARTA — Pengacara Hotman Paris Hutapea meminta DPR memperkuat aturan dalam Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI), khususnya terkait pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan maupun arbitrase asing di Indonesia.

    Masukan tersebut disampaikan Hotman saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) RUU HPI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

    Menurut Hotman, persoalan tersebut menjadi semakin penting setelah ia menyoroti adanya perusahaan Indonesia, termasuk dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang disebutnya kalah dalam perkara arbitrase internasional pada tahun ini dan dikenai kewajiban pembayaran hingga triliunan rupiah.

    Hotman meminta Pansus RUU HPI berhati-hati dalam merumuskan ketentuan mengenai pengakuan putusan pengadilan asing.

    Ia menilai, apabila putusan pengadilan asing dapat langsung diakui dan kemudian dieksekusi di Indonesia, terdapat potensi persoalan bagi masyarakat maupun perusahaan nasional yang berperkara di luar negeri.

    Hotman juga mengingatkan kemungkinan terjadinya putusan tanpa kehadiran pihak tergugat atau default judgment apabila pihak Indonesia tidak mampu menghadiri proses persidangan di luar negeri.

    Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperhitungkan sebelum aturan mengenai pengakuan putusan asing dimasukkan ke dalam UU HPI.

    Singgung Hak Melawan Putusan Arbitrase

    Selain putusan pengadilan asing, Hotman juga menyoroti mekanisme menghadapi putusan arbitrase internasional.

    Ia menyatakan perusahaan Indonesia, termasuk BUMN, tetap memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan terhadap pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia apabila memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.

    Hotman mengaitkan hal tersebut dengan New York Convention, yang telah diratifikasi Indonesia. Menurutnya, aturan nasional perlu dibuat lebih jelas agar mekanisme yang sudah diatur dalam konvensi tersebut dapat diterapkan secara efektif di Indonesia.

    Mengapa RUU HPI Jadi Sorotan?

    Karena itu, Hotman meminta agar aturan yang nantinya disahkan tidak justru membuka persoalan baru bagi warga maupun perusahaan Indonesia ketika berhadapan dengan perkara lintas negara.

    Ia menekankan bahwa penguatan aturan bukan dimaksudkan untuk mendiskriminasi pihak asing, melainkan memastikan mekanisme hukum Indonesia tetap berjalan sesuai ketentuan internasional yang telah diratifikasi.

    Sorotan terhadap dua BUMN yang disebut Hotman kalah dalam arbitrase internasional pun menambah perhatian terhadap pentingnya mekanisme perlindungan dan pelaksanaan putusan arbitrase di Indonesia.

    Namun, rincian mengenai dua BUMN yang dimaksud, perkara arbitrase masing-masing, serta nilai kewajiban yang harus dibayarkan belum dijelaskan secara spesifik dalam pernyataan Hotman yang diberitakan tersebut. Karena itu, identitas dan nilai masing-masing perkara perlu merujuk pada dokumen putusan atau keterangan resmi dari pihak terkait.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.