indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan kebijakan relaksasi perpajakan berupa pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif pajak sebesar 100%. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang mulai berlaku pada 8 Oktober 2026.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan memperoleh keringanan sanksi administratif sesuai periode dan persyaratan yang ditetapkan.
Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok utang pajak yang belum dibayarkan. Insentif hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang memenuhi ketentuan dan belum dilunasi.
Skema Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%
Besaran pengurangan sanksi administratif bergantung pada periode wajib pajak melakukan tindakan yang dipersyaratkan. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, semakin besar potensi pengurangan sanksi yang diperoleh.
Berikut skema pengurangan sanksi berdasarkan periode yang ditetapkan:
| Periode | Besaran Pengurangan Sanksi |
|---|---|
| 8 Oktoberâ31 Desember 2026 | 100% |
| 1 Januariâ31 Maret 2027 | 50% |
| 1 Aprilâ30 Juni 2027 | 25% |
Dengan skema tersebut, wajib pajak yang memenuhi persyaratan pada periode pertama berpotensi memperoleh penghapusan seluruh sanksi administratif yang tercakup dalam kebijakan ini.
Ketentuan khusus faktur pajak
Untuk sanksi keterlambatan penerbitan faktur pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4) UU KUP, berlaku ketentuan khusus. Pengurangan sanksi sebesar 90% diberikan apabila wajib pajak melunasi 10% dari nilai sanksi sebelum 31 Desember 2026. Besaran pengurangan pada periode berikutnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
Jenis Sanksi Pajak yang Bisa Mendapat Keringanan
Fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif ini mencakup sejumlah kondisi perpajakan, antara lain:
- Keterlambatan penyampaian SPT. Meliputi SPT Tahunan PPh sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar, sesuai ketentuan.
- Pembetulan SPT secara sukarela. Wajib pajak yang membetulkan SPT sehingga menimbulkan kekurangan pembayaran pajak dapat memperoleh fasilitas sesuai persyaratan.
- Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak. Sanksi administratif akibat keterlambatan pembayaran dapat termasuk dalam cakupan kebijakan.
- Sanksi dalam SKP atau STP. Sanksi administratif yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) hasil pemeriksaan atau Surat Tagihan Pajak (STP) dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan.
- Sanksi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Termasuk kondisi tertentu atas harta yang belum atau kurang diungkapkan.
- Wajib pajak baru. Wajib pajak yang baru terdaftar untuk memperoleh NPWP atau baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat termasuk dalam cakupan fasilitas apabila memenuhi kriteria.
Tidak semua sanksi otomatis memenuhi syarat. Wajib pajak perlu memastikan bahwa jenis pajak, masa atau tahun pajak, serta dokumen penagihan yang dimiliki sesuai dengan ketentuan dalam keputusan DJP.
Syarat Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak
Pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Berikut sejumlah persyaratan yang perlu diperhatikan:
1. Melunasi pokok pajak
Wajib pajak harus melunasi pokok utang pajak yang menjadi dasar pengenaan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas ini tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
2. Memenuhi ketentuan terkait upaya hukum
Wajib pajak perlu memastikan status keberatan, banding, gugatan, atau upaya hukum lain yang berkaitan dengan sanksi tersebut. Jika sudah mengajukan upaya hukum, pencabutan dan dokumen pendukung mungkin diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyampaikan surat pernyataan
Wajib pajak harus menyiapkan surat pernyataan bermeterai mengenai kekhilafan atau keterlambatan sesuai persyaratan kebijakan. Pernyataan harus sesuai dengan keadaan sebenarnya.
4. Mengajukan permohonan tepat waktu
Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak harus diajukan paling lambat 1 Oktober 2028, dengan tetap memperhatikan periode tindakan dan persyaratan khusus untuk masing-masing kategori.
Jangan Lewatkan Batas Waktu
Kebijakan relaksasi ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menata kembali kewajiban perpajakannya. Namun, besaran pengurangan sanksi bergantung pada kategori yang memenuhi syarat, periode tindakan, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Wajib pajak sebaiknya memeriksa kembali SPT, Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak (SKP), serta bukti pembayaran yang dimiliki sebelum mengajukan permohonan.
Bagi perusahaan dan pelaku usaha, termasuk pengembang properti, pemeriksaan atas kewajiban PPh, PPN, dan sanksi administratif yang masih terbuka dapat menjadi langkah awal untuk menentukan apakah fasilitas ini dapat dimanfaatkan.



