Indonesiakusatu.com – 14 Oktober 2023, Dalam rangka kunjungan kerja Pengda AKP2I Khusus Jakarta ke P3K di pimpin oleh ketua Pengda AKP2I Khusus DKI Jakarta Monang Sihombing dan wakil Sabar L Tobing dan Wakil sekretaris Agustiawan Putra yang di sambut oleh Sakti Widihartanto , Kabid Perijinan dan Kepatuhan Penilai, Actuaris dan Profesi Keuangan lainnya .
Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak di bentuk Oleh Menteri Keuangan sesuai pasal 14 ayat (2) PMK 111/2014 dan PMK 175/2022.
Panitia terdiri dari 2 kelompok utama , yaitu Komite pengarah dan komite pelaksana.
Komite pengarah terdiri dari empat perwakilan dari pemerintah, dua perwakilan dari Asosiasi Konsultan Pajak, dan satu Akademisi, Perwakilan Pemerintah yang terlibat dalam komite pengarah mencakup Kepala PPPK, Sekjen, Kepala Pusdiklat dan Itjen Kemenkeu, sementara dari Asosiasi dan Akademis Suherman Saleh, dari Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I)
Sehubungan dengan diselenggarakannya rapat Komite Pengarah PPSKP pada hari Jumat, 20 Oktober 2023. Kami sampaikan kesimpulan diskusi Komite Pengarah yang telah disesuaikan dengan arahan pimpinan sebagai berikut :
1.Metode Pelaksanaan Ujian
Ujian dilaksanakan secara online dengan menggunakan aplikasi KL C2-CAT milik BPPK
2. Aplikasi Ujian
Aplikasi registrasi menggunakan aplikasi yang disediakan BPPK dengan memanfaatkan database yang berasal dari aplikasi sebelumnya. Sisa kuota per lokasi ujian perlu dimutakhirkan secara realtime pada aplikasi pendaftaran.
3. Kategorisasi Peserta
Peserta USKP 2023 diprioritaskan bagi peserta mengulang ( tingkat A ) dan baru ( tingkat A ).
4. Tempat Penyelenggaraan
Ujian Dilaksanakan di 4 lokasi meliputi Medan, PKN-STAN, Surabaya dan Denpasar. Tempat pelaksanaan agar dikoordinasikan baik dengan BPPK maupun KPTIK.
5. Biaya Ujian
Ujian tidak dipungut biaya ( Gratis ), tetapi dibuka hanya untuk peserta tingkat A ( peserta baru dan mengulang ). Hal ini perlu dikomunikasikan dengan baik kepada publik oleh KP3SKP