indonesiakusatu.com – MUARA ENIM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Kali ini, penyidik menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim.
Penggeledahan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan tersebut penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan serta beberapa barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan pada 9 September 2026 tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen terkait pelaksanaan pekerjaan dan beberapa barang bukti elektronik lainnya,” ujar Budi, Kamis (10/9/2026).
Barang Bukti Masih Dianalisis
Budi menjelaskan, seluruh barang yang diamankan dalam penggeledahan tersebut akan dianalisis oleh penyidik. Pemeriksaan terhadap dokumen dan barang bukti elektronik diperlukan untuk mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Penyidik juga akan menelaah keterkaitan barang bukti tersebut dengan pelaksanaan sejumlah pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Hingga saat ini, KPK belum merinci jenis maupun jumlah barang elektronik yang diamankan dari lokasi penggeledahan.
Berkaitan dengan Kasus Bupati Muara Enim
Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 7–8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak, termasuk Bupati Muara Enim Edison.
Pada 9 Juni 2026, KPK kemudian menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim untuk Tahun Anggaran 2025–2026.
KPK juga mengembangkan penyidikan terkait dugaan suap untuk pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima tersangka pada 11 Juni 2026.
Pengembangan perkara kemudian berlanjut dengan sejumlah kegiatan penyidikan dan penggeledahan di beberapa lokasi.
Sebelumnya, pada Juli 2026, KPK juga menggeledah rumah anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi dan mengamankan sejumlah barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.



