Tuesday, September 1, 2026
More

    Latest Posts

    Babak Baru RUU Perampasan Aset, DPR Kejar Pengesahan Sebelum 15 Desember 2026

    indonesiakusatu.com – JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan regulasi tersebut dapat dituntaskan dan disahkan paling lambat pada 15 Desember 2026.

    Target tersebut menjadi babak baru dalam perjalanan RUU Perampasan Aset yang selama ini dinilai penting untuk memperkuat upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan kejahatan ekonomi dan korupsi.

    RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi negara untuk mengambil alih aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Kehadiran aturan tersebut juga dinilai dapat memperkuat upaya pemulihan kerugian negara serta mencegah pelaku kejahatan menikmati hasil tindak pidana.

    Pembahasan RUU ini kembali mendapat perhatian publik di tengah tingginya tuntutan agar pemberantasan korupsi tidak hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset hasil kejahatan.

    Dengan adanya target pengesahan paling lambat 15 Desember 2026, DPR memiliki waktu untuk menyelesaikan pembahasan sejumlah substansi yang masih menjadi perhatian. Salah satu tantangan utamanya adalah memastikan mekanisme perampasan aset tetap memberikan kewenangan yang efektif kepada negara sekaligus menjamin perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

    Keseimbangan tersebut menjadi penting agar proses perampasan aset tidak menimbulkan persoalan hukum baru. Setiap mekanisme yang diatur harus memiliki dasar hukum yang jelas, prosedur yang transparan, serta ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.

    Di sisi lain, pengesahan RUU Perampasan Aset juga diharapkan dapat menjadi instrumen tambahan dalam mengejar aset hasil kejahatan yang selama ini sulit dipulihkan melalui mekanisme hukum konvensional.

    Jika target tersebut terealisasi, pengesahan RUU Perampasan Aset akan menjadi salah satu langkah penting dalam memperkuat rezim pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi di Indonesia.

    Namun, publik masih harus menunggu proses pembahasan di parlemen hingga tahap akhir. Komitmen DPR untuk menyelesaikan RUU tersebut sebelum 15 Desember 2026 pada akhirnya akan diuji oleh dinamika pembahasan serta kesepakatan terhadap substansi pasal-pasal yang akan menjadi dasar pelaksanaan perampasan aset.

    Dengan demikian, babak baru RUU Perampasan Aset kini memasuki fase yang kembali menjadi perhatian. Bukan hanya soal kapan aturan tersebut disahkan, tetapi juga seberapa kuat regulasi itu mampu menjadi instrumen efektif untuk mengembalikan aset hasil kejahatan tanpa mengabaikan prinsip kepastian dan keadilan hukum.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.