indonesiakusatu.com – Kejari kota Tangsel menyita Rp 14,2 miliar hasil dari pinjol legal dan uang tersebut diserahkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP )senilai Rp14.267.080.845,50 (sekitar Rp14,2 miliar) dari kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait operasional pinjaman online (pinjol) ilegal.
Aplikasi pinjol tersebut dari 7 dana :
Finmas
Pinjam uang
Rupiah Hidup
Aku Kaya
UMY Pos
Pink Day
Dana Tunai



