indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan mutasi terhadap 1.261 pegawai ke berbagai jabatan fungsional. Pegawai tersebut ditempatkan pada bidang seperti pemeriksaan, penagihan, dan penyuluhan pajak.
Mutasi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya penempatan pegawai sesuai bidangnya, DJP diharapkan dapat menjalankan tugas perpajakan dengan lebih efektif.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya DJP dalam meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan pajak yang lebih baik kepada wajib pajak di seluruh Indonesia.



