Thursday, August 27, 2026
More

    Latest Posts

    Viral PPh 21 Dipotong 35 Persen dari Gaji, DJP Tegaskan Hoaks

    indonesiakusatu.com – Jakarta — Kabar yang menyebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 akan dipotong sebesar 35 persen langsung dari gaji pekerja viral di media sosial. Informasi tersebut membuat sebagian masyarakat khawatir penghasilan yang mereka terima setiap bulan akan berkurang drastis.

    Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberlakuan PPh 21 sebesar 35 persen. Bahkan, unggahan tersebut menyertakan contoh perhitungan yang mengklaim pekerja bergaji Rp5 juta hanya akan menerima Rp3,25 juta setelah dipotong pajak.

    Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan informasi tersebut tidak benar. DJP menyatakan tidak pernah menerbitkan kebijakan yang menetapkan PPh 21 sebesar 35 persen dan memotongnya secara langsung dari seluruh gaji pekerja. Kementerian Komunikasi dan Digital juga telah mengategorikan klaim tersebut sebagai hoaks,

    Tarif 35 Persen Bukan Dipotong dari Seluruh Gaji

    DJP menjelaskan, tarif 35 persen memang terdapat dalam ketentuan PPh orang pribadi, tetapi penerapannya bukan berarti setiap pekerja akan kehilangan 35 persen dari gajinya.

    Tarif 35 persen hanya berlaku untuk lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) di atas Rp5 miliar. Sementara itu, sistem PPh orang pribadi menggunakan tarif progresif. Lapisan PKP sampai Rp60 juta dikenakan tarif 5 persen, kemudian 15 persen, 25 persen, dan 30 persen sesuai lapisan penghasilan, sebelum mencapai tarif 35 persen untuk bagian PKP di atas Rp5 miliar.

    Dengan demikian, seseorang yang menerima gaji Rp5 juta atau Rp10 juta per bulan tidak otomatis dikenakan pajak 35 persen dari seluruh gajinya.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.