Monday, August 24, 2026
More

    Latest Posts

    Kasus meterai palsu senilai potensi kerugian negara Rp1 triliun

    indonesiakusatu.com – Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Polda Metro Jaya membongkar jaringan produksi dan peredaran meterai ilegal yang beroperasi lintas wilayah. Pengungkapan ini mengungkap skala peredaran meterai palsu yang cukup besar dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,034 triliun.

    Pengungkapan dilakukan melalui investigasi bersama yang berlangsung sejak 24 Juni hingga 2 Juli 2026. Jaringan tersebut diketahui beroperasi di lima wilayah, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

    Dalam operasi tersebut, penyidik menetapkan 16 orang sebagai tersangka. Mereka diduga memiliki peran berbeda, mulai dari produsen, distributor, pelaku rekondisi meterai bekas pakai, hingga penjual.

    Jutaan Meterai Palsu Disita

    Dari pengungkapan kasus tersebut, aparat menyita sekitar 3.438.541 keping meterai palsu siap edar, satu set mesin produksi, serta tiga gulungan besar kertas bahan baku. Bahan baku yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi puluhan juta keping meterai palsu.

    Selain memproduksi meterai palsu, jaringan tersebut diduga melakukan rekondisi meterai yang telah digunakan untuk kemudian diedarkan kembali. Praktik tersebut tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang menggunakan meterai tanpa mengetahui keasliannya.

    Sudah Terjual Lebih dari 4 Juta Keping

    Hasil penyidikan juga menemukan bahwa jaringan tersebut diduga telah menjual 4.007.334 keping meterai selama sekitar satu tahun terakhir. Nilai omzet yang disebut dalam penyidikan mencapai sekitar Rp40,07 miliar.

    Sementara itu, satu mesin produksi yang disita diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 900.000 keping meterai palsu dalam satu tahun. Penghentian penggunaan mesin tersebut turut mencegah potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp9 miliar.

    Bukan Berarti Negara Sudah Rugi Rp1 Triliun

    Angka Rp1,034 triliun perlu dipahami sebagai potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah hilang, bukan berarti negara telah terbukti mengalami kerugian sebesar Rp1 triliun.

    Perhitungan tersebut mempertimbangkan meterai palsu yang ditemukan serta kapasitas produksi dari bahan baku dan peralatan yang disita. Adapun jumlah meterai yang disebut telah terjual memiliki nilai kerugian penerimaan yang jauh lebih kecil dibandingkan angka potensi tersebut.

    DJP Ingatkan Masyarakat

    Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengapresiasi kerja sama Polda Metro Jaya dalam membongkar jaringan tersebut. Menurut DJP, pemberantasan meterai ilegal bukan hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat dan kepastian hukum atas dokumen yang menggunakan meterai.

    Masyarakat diimbau menggunakan meterai melalui saluran resmi dan berhati-hati terhadap penawaran meterai dengan harga tidak wajar. Jika menemukan dugaan produksi atau peredaran meterai palsu, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat atau otoritas terkait.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.