Thursday, June 19, 2025
More

    Latest Posts

    P3HPI Menggelar Peningkatan Kompetensi Pajak Melalui Program Upgrading

    INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Kepentingan memberi peningkatan

    kompetensi pajak bagi profesi pengacara serta konsultan yang ingin

    berkiprah dalam dunia perpajakan, telah menjadi program nyata yang

    digagas Perkumpulan Pengacara & Praktisi Hukum Pajak Indonesia

    (P3HPI).

    Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.

    Ketua Umum P3HPI kepada Media CEO mengatakan,

    Itu sebabnya sebagai organisasi yang peduli dalam pengembangan

    profesi kepengacaraan bidang hukum pajak, P3HPI melakukan

    PROGRAM UPGRADING selama 2 hari, Jum’at dan Sabtu, tanggal 5 s.d. 6

    Agustus 2022, bertempat di Hotel Ibis Style Tanah Abang Jakarta.

    Menurut Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA., Sedikitnya,  Ada Empat hal menjadi alasannya, Pertama, tidak mudah memahami pajak khususnya aspek hukum berkaitan dengan persoalan pajak yang muncul dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan No. 6/1983 yang telah diubah beberapa kali, terkahir dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No. 7/2021 (UUKUP dan perubahannya).

    Kedua, sengketa pajak yang muncul, titik beratnya tidak lepas dari

    persoalan hukum pajak, bukan persoalan akuntansi maupun managemen

    pajak. Karena norma (aturan) dalam UUKUP merupakan persoalan

    hukum.

    Bahkan, proses hukum sehari-hari yang diawali dengan

    himbauan dan pemeriksaan oleh otoritas pajak (Ditjen Pajak) lalu

    berlanjut ke persoalan keberatan, banding, pembetulan maupun

    pengurangan pajak, keseluruhannya merupakan persoalan hukum pajak.

    Ketiga, selain harus memahami hukum pajak (formal maupun

    material), pajak kerapkali bersinggungan dengan persoalan ragam

    perundang-undangan bidang bisnis lainnya yang cukup banyak untuk

    juga patut dipahami seorang pengacara maupun konsultan di bidang

    pajak.

    Keempat, kebutuhan pengacara pajak masih dirasakan perlu oleh

    masyarakat pencari keadilan saat ini. Karenanya P3HPI berusaha

    meningkatkan jumlah anggota serta kompetensi yang dibutuhkan

    termasuk profesionalisme dalam menjalankan profesinya.

    Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.

    Ketua Umum P3HPI. Mengharapkan,

    Kiranya keahlian dalam menganalisis serta beracara dalam

    ragam persoalan pajak yang akan dilakukan seluruh peserta, dapat

    terwujud sesuai tujuan hukum yakni keadilan dan kepastian hukum,

    untuk Indonesia yang lebih baik.

    Sekjen P3HPI Advokat Ass. Prof. Dr. Gilbert Rely, S.E., S.H., Ak., M.Ak., MBA., CTA.  kepada awak Media Mengatakan, P3HPI selalu membuka diri untuk pelatihan kompetensi dibidang perpajakan sehingga ke depan bisa memberikan kontribusi dalam penerimaan negara dan perubahan sistem perpajakan di Indonesia ke arah pungutan perpajakan yang bersifat final.

    “Sehingga para pelaku bisnis lebih mudah mengurus pembukuan dan para karyawan pun bisa lebih mudah beradapsi dalam membuat laporan keuangan yang akuntabel, dan DJP pun lebih ramping dalam struktur organisasi dan berbiaya SDM yang relatif tidak besar serta Pengadilan Pajak nantinya tidak akan kebanjiran kasus kasus banding seperti saat ini, dan perlu pembenahan dan penetapan masa pembacaan putusan pengadilan pajak yang relatif singkat dan terjadwal pasti.

    ” Majulah Indonesia dengan penyederhaan semua peraturan perpajakan ke arah final,” jelasnya. (*)

    NARAHUBUNG :

    • Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., CTA.

                Ketua Umum P3HPI

    • Dr. Richard Burton, S.H., M.H., CTA

                Kabid Humas dan Hubungan Antar Lembaga

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.