Thursday, June 19, 2025
More

    Latest Posts

    Sejarah Pajak Indonesia dari Masa ke Masa

    INDONESIAKUSATU.COM – Membawa pembaca kembali ke ruang waktu yang terjadi sebelum era yang kita jalani saat ini. Tentu saja nostalgia ini terkait sejarah terjadinya pemajakan di negeri ini. Tulisan ini dilatarbelakangi oleh minimnya pengetahuan masyarakat luas tentang sejarah panjang pajak di negeri ini. Padahal, dari sejarah kita bisa mengambil banyak pelajaran kebaikan untuk membuat kita jauh lebih baik di masa-masa yang akan datang.

    Dari sejarah pula, seharusnya kita menjadi bangsa yang lebih arif dan bijak, tidak sering mengulangi kesalahan oleh para pendahulu kita yang terjadi di masa lalu. Dan dari sejarah pula kita memberikan bekal kepada generasi yang akan datang untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan zaman yang cepat, mengalahkan usia manusia hidup di dunia. Simak rentetan peristiwa perpajakan yang terjadi pada beberapa masa di negeri ini:

    Masa Kerajaan

    Pajak telah dikenal sejak wilayah Nusantara masih dikuasai oleh berbagai kerajaan dan kesultanan yang timbul dan tenggelam dalam rentang sejarah yang panjang. Raja-raja Nusantara telah memungut pajak atau upeti dari masyarakat untuk menghidupi kerajaannya, antara lain untuk kegiatan operasional kerajaan, membangun dan merawat infrastruktur, dan menyelenggarakan acara-acara keagamaan.

    Rupa-rupa pajak yang diwajibkan mulai dari pajak tanah, hasil hutan sampai pelacuran, dan pertunjukan seni. Ada yang melaksanakannya dengan cara yang sederhana, ada pula yang telah menggunakan sistem pemungutan pajak secara sistematis dan terstruktur. Kerajaan Sriwijaya (abad ke-3-12 Masehi), Kerajaan Mataram Kuno, Kerajaan Majapahit (abad ke-13 –15 Masehi), Kerajaan Aceh, Banten dan kerajaan pesisir lainnya, seperti Jepara, Gresik, Timor, Maluku, Ternate-Tidore, semuanya telah menggunakan sistem perpajakan untuk melangsungkan kehidupan mereka.

    Masa Hindia Timur (1600–1800)

    Bangsa Eropa yang datang ke wilayah Nusantara menyebutnya Hindia Timur. Dengan menggunakan bendera maskapai dagang, mereka tiba di wilayah Hindia Timur mulanya untuk berdagang, bekerja sama dengan penguasa lokal, lalu memonopoli perdagangan kemudian menguasai pelabuhan, kota, dan bahkan beberapa bagian wilayah kerajaan. Bangsa Portugis, Inggris, Spanyol, dan Belanda adalah bangsa Eropa yang aktif berdagang ke wilayah Hindia Timur. VOC maskapai dagang milik Belanda berhasil mendominasi perdagangan di Hindia Timur.

    Pada abad ke-17, VOC membangun dan mengurus kota Batavia, ibu kota imperium dagangnya di Asia-Afrika, dengan pajak sehingga bisa sukses hingga ibu kota itu mendapat sebutan “Koningen Het van Oosten” atau “Ratu di Timur”. Dari kota Batavia dapat dilihat betapa VOC dapat dikatakan sebuah pemerintahan tanpa biaya karena beban keuangan menjadi tanggungan bersama sebagaimana terlihat dari berbagai peraturan pajak yang dikeluarkan untuk keperluan ini. VOC hidupnya sungguh sangat bergantung pada pajak.

    Fase Hindia Timur

    Masa Hindia Belanda: Fase Liberal (1870–1942)

    Pada 1870, sistem tanam paksa melalui perundangan dinyatakan berakhir. Sistem ini dianggap kaum penganut ekonomi liberal yang menyatakan membawa semangat humanisme Aufklarung Eropa ke Hindia Belanda menguntungkan Belanda meraup surplus, tetapi telah menimbulkan kesengsaraan berupa standar hidup yang rendah penduduk pribumi, akibat pajak langsung dan tidak langsung yang terlalu tinggi, upah tenaga kerja paksa yang tidak memadai dan kurangnya perhatian terhadap kesejahteraan. Antara 1850 sampai 1880 diambil langkah untuk mengatasi keluhan-keluhan ini.

    Salah satu langkahnya adalah sistem hak milik perorangan terhadap tanah, tetapi banyak ditolak karena sistem lama sudah berakar soal tanah dan lagi pula pajak tanah tetap tinggi karena hakekatnya pemerintah kolonial tetap menerapkan sistem sewa tanah antara negara dengan rakyat. Sementara barang-barang dari luar yang diperlukan rakyat dibebani rupa-rupa pajak. Pada saat itu rakyat harus “membeli uang”, artinya rakyat harus menjual pelayanan dan barang-barang untuk memperoleh uang pembayar pajak dan pembeli barang-barang lain yang dibutuhkan.

    Fase Tanam Paksa

    Masa Pendudukan Jepang (1942–1945)

    Kendati masa pendudukan Jepang relatif pendek, bukan berarti tidak melanjutkan pola atau tatanan ekonomi yang sudah dibentuk sebelumnya. Periode sebelumnya, tanah menjadi sumber pajak utama bagi penguasa. Era Jepang, tanah lebih ditujukan untuk pelipatgandaan hasil bumi yang penting bagi Jepang. Masuknya Jepang ke Indonesia mengubah nuansa feodal yang diterapkan kolonial Belanda. Jepang meneruskan land rent yang dikenakan Inggris dan kolonial Belanda terhadap semua jenis tanah produktif dan diwajibkan pajaknya kepada desa, bukan perseorangan. Namun pada masa pemerintahan Jepang, nama land rent atau landrente diubah menjadi land tax. Setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia pada 1945, nama land tax atau pajak tanah disebut dengan Pajak Bumi. Pemerintah pendudukan Jepang juga menetapkan sistem wajib serah padi. Selain itu juga ditetapkan pembayaran pajak untuk penggunaan fasilitas fasilitas tertentu, seperti jembatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya. Masyarakat juga diwajibkan untuk membayar pajak sepeda bagi siapa saja yang memilikinya.

    Masa Republik Indonesia dalam Revolusi Kemerdekaan (1945–1950)

    Setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945, para pendiri Republik menuangkan masalah pajak ke dalam Undang-Undang Dasar 1945 Hal Keuangan. Dalam Pasal 23 yang memuat lima butir ketentuan, butir kedua menyatakan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Dengan demikian, pajak sebagai “nyawa” negara telah secara resmi diatur oleh Undang-Undang 1945. Dua hari kemudian tepatnya pada 19 Agustus 1945, organisasi Kementerian Keuangan langsung dibentuk dan di dalamnya antara lain terdapat Pejabatan Pajak. Susunan organisasi itu disusun dalam keadaan mendesak, karena tidak lama setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia, Belanda datang kembali dan ingin berkuasa di Indonesia dengan membentuk Netherlands Indie Civil Administration (NICA). Pada 1946 ketika Belanda melancarkan Agresi Militer pertama, Kementerian Keuangan, termasuk Pejabatan Pajak harus mengikuti Presiden Soekarno dan seluruh jajaran Kabinet hijrah ke Yogyakarta dan sekitarnya. Pejabatan Pajak berkantor pusat di Magelang.

    Masa Pemerintahan Presiden Soekarno (1950–1966)

    Sesuai dengan Pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi, “Pajak dan pungutan yang bersifat untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang.” Namun, pemerintahan Presiden Soekarno pascarevolusi kemerdekaan mengalami situasi yang belum stabil. Undang-undang belum dapat dilaksanakan dengan baik. Untuk mengelola pendapatan negara dari pajak, pemerintah masih kesulitan. Itu sebabnya aturan warisan kolonial masih digunakan. Perlahan pemerintah membenahi berbagai aturan, di antaranya pada 1957 mengganti Pajak Peralihan dengan nama Pajak Pendapatan Tahun 1944 yang disingkat dengan Ord. PPd. 1944. Jawatan Pajak Hasil Bumi pada Direktorat Jenderal Moneter yang bertugas melakukan pungutan pajak hasil bumi dan pajak atas tanah, pada 1963 diubah menjadi Direktorat Pajak Hasil Bumi. Dua tahun kemudian berubah lagi menjadi Direktorat Iuran Pembangunan Daerah atau Ipeda. Pemerintah mulai mendirikan kantor-kantor Inspeksi Keuangan di tingkat kabupaten dan kota yang diresmikan oleh Soejono Brotodihardjo. Pembentukan kantor-kantor ini adalah usaha untuk menggali potensi pajak di masyarakat karena perekonomian yang terus berkembang

    Masa Pemerintahan Presiden Soeharto (1967–1998)

    Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, beberapa perubahan dan penyempurnaan undang-undang pajak dilakukan. Awalnya pemerintah mengeluarkan UU Nomor 8 Tahun 1970 tentang Perubahan dan Tambahan Ordonansi Pajak Perseroan 1925. Undang-undang ini berlaku selama 13 tahun, yaitu sampai dengan 31 Desember 1983 ketika reformasi pajak atau tax reform digulirkan. Selanjutnya terbitlah Keputusan Presiden RI Nomor 12 Tahun 1976 yang menetapkan Direktorat Ipeda diserahkan dari Direktorat Jenderal Moneter kepada Direktorat Jenderal Pajak. Peralihan ini mengubah mekanisme birokrasi pajak yang semula bidang moneter ke dalam bidang perpajakan.

    Pada 1983, pemerintah melaksanakan reformasi pajak melalui Pembaharuan Sistem Perpajakan Nasional (PSPN) dengan mengundangkan lima paket undang-undang perpajakan, yaitu tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak Penghasilan (PPh), PPN dan PPnBM, PBB serta Bea Meterai (BM). Sistem perpajakan yang semula official-assessment diubah menjadi self-assessment. Sejak 1984 Indonesia memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yaitu self assessment system yang memberikan kewenangan sepenuhnya kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.

    “Sejak 1984 Indonesia memasuki era baru sistem pemungutan pajak, yaitu self-assessment system.

    Masa Reformasi 1998 hingga sekarang

    Perkembangan ekonomi dan masyarakat membuat pemerintah kembali mengubah undang-undang perpajakan pada tahun 2000. Sebuah Pengadilan Pajak dibentuk dua tahun kemudian. Perubahan perubahan undang-undang perpajakan terus dilakukan, termasuk juga ukuran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sistem self-assessment ditekankan untuk peningkatan pendapatan. Target penerimaan negara dari perpajakan juga terus meningkat. Pemerintah juga mewajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan yang tegas diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 28. Wajib melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.

    Insentif pajak juga diterapkan mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Fasilitas Perpajakan (PPh, PPN, dan PBB), serta intensifikasi perpajakan yang lebih sistematis dan terstandar serta penegakan hukum. Gebrakan pemberian fasilitas sunset policy dilakukan, yang dimanfaatkan oleh jutaan Wajib Pajak (WP). Mereka diberi kesempatan untuk merestrukturisasi pajak dan membuka peluang masyarakat memiliki NPWP sebagai WP baru. Kebijakan sunset policy berlanjut pada wacana pengampunan pajak atau tax amnesty yang menuai pro-kontra antara aparat pajak dan kalangan pengusaha. Pada pertengahan 2016, dimunculkan tax amnesty jilid dua yang ternyata menarik animo masyarakat luas untuk mengikutinya.

    Pada 2003 Direktorat Jenderal Pajak mengeluarkan 45 kebijakan pengurangan pajak penghasilan dan barang mewah. Memasuki awal 2005 Direktorat Jenderal Pajak menyiapkan empat fasilitas untuk memberi insentif kepada dunia usaha. Reformasi pajak di Indonesia mendapat dukungan negara-negara dunia. Dalam pertemuan Indonesia dengan negara-negara donor dan IMF pada 19 April 2006, permintaan Indonesia untuk bantuan jangka panjang dalam rangka reformasi pajak di Indonesia dikabulkan IMF dan sejumlah negara donor. Dewasa ini untuk optimalisasi fungsi lembaga pajak, muncul usulan agar Direktorat Jenderal Pajak menjadi suatu badan negara yang langsung berada di bawah Presiden.

    Kemudian di tahun 2013 pemerintah merilis kebijakan tentang penyederhanaan penghitungan dan penyetoran pajak dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 46, yaitu Wajib Pajak, baik orang pribadi dan badan (kecuali WP orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas) dengan omzet atau pendapatan kotor setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar dikenakan tarif pajak penghasilan bersifat final sebesar 1%, dengan adanya tarif yang ringan dan sederhana dalam penyetoran serta pelaporannya diharapkan dapat meningkatkan jumlah partisipasi Wajib Pajak dalam membayar pajak sehingga dengan semakin tingginya tax collection maka semakin banyak pula masyarakat yang turut serta dalam mengawasi jalannya pembangunan di negeri ini yang didapatkan dari sektor pajak.

    Oh ya, peraturan pemerintah ini akan segera diubah dalam waktu dekat (di tahun 2018 ini) dengan pengenaan tarif yang lebih ringan lagi, yakni sebesar 0,5%. Tentunya ini merupakan angin segar untuk kalangan dunia usaha di negeri ini bahwa pajak ternyata semakin bersahabat dengan usaha yang mereka lakukan. (Referensi: Galeri Pajak, Gedung Mar’ie Muhammad , Kantor Pusat Ditjen Pajak, 2018).

    Sumber Berita         : Majalahpajak.net

    Foto                           : Majalahpajak.net

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.