Wednesday, October 21, 2026
More

    Latest Posts

    Cara Membuat NPWP Pribadi, Aktivasi Coretax Secara Online 2026 Lewat HP

    indonesiakusatu.com – Membuat NPWP pribadi pada tahun 2026 bisa dilakukan secara online melalui HP tanpa harus datang ke kantor pajak. Pendaftaran dilakukan melalui sistem Coretax DJP, yaitu sistem administrasi perpajakan yang digunakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

    Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, NIK dapat digunakan sebagai NPWP. Setelah proses pendaftaran selesai, Anda dapat mengaktifkan akun Coretax dan mendapatkan kartu NPWP digital.

    Berikut panduan lengkapnya.

    1. Syarat Membuat NPWP Pribadi Online

    Sebelum mendaftar, siapkan beberapa dokumen dan informasi berikut:

    • KTP: Pastikan NIK aktif dan sesuai dengan data Dukcapil.
    • Kartu Keluarga (KK): Siapkan jika diperlukan untuk mencocokkan data.
    • Email aktif: Digunakan untuk menerima informasi dan verifikasi.
    • Nomor HP aktif: Digunakan untuk menerima kode OTP jika diminta.
    • HP dan koneksi internet: Gunakan browser seperti Google Chrome agar proses pendaftaran lebih mudah.

    2. Cara Membuat NPWP Pribadi Lewat HP

    Langkah 1: Buka Situs Coretax DJP

    Buka browser di HP, lalu kunjungi situs resmi Coretax DJP:

    https://coretaxdjp.pajak.go.id

    Pastikan Anda membuka situs resmi DJP untuk menjaga keamanan data pribadi.

    Langkah 2: Pilih Menu Pendaftaran

    Pada halaman utama, cari dan klik menu Daftar di Sini.

    Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak Perorangan. Jika Anda belum memiliki NPWP, pilih opsi bahwa Anda memiliki NIK dan ikuti pilihan pendaftaran dengan aktivasi NIK yang tersedia pada layar.

    Langkah 3: Isi Data Identitas

    Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti:

    • NIK dan nama lengkap.
    • Tempat dan tanggal lahir.
    • Alamat sesuai data kependudukan.
    • Alamat email dan nomor HP aktif.

    Pastikan seluruh data sesuai dengan KTP. Lakukan verifikasi email atau nomor HP jika diminta oleh sistem.

    Langkah 4: Lengkapi Data Pekerjaan dan Alamat

    Isi informasi pekerjaan, sumber penghasilan, serta alamat tempat tinggal sesuai kondisi sebenarnya.

    Jika sistem meminta kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), pilih kode yang sesuai dengan pekerjaan atau kegiatan usaha Anda. Jangan memilih kode hanya berdasarkan contoh karena setiap jenis pekerjaan dapat memiliki kode berbeda.

    Periksa kembali semua informasi sebelum melanjutkan.

    Langkah 5: Verifikasi Identitas

    Ikuti petunjuk verifikasi yang muncul pada layar. Anda mungkin diminta melakukan swafoto atau verifikasi identitas untuk mencocokkan data dengan sistem kependudukan.

    Pastikan wajah terlihat jelas dan pencahayaan cukup agar proses verifikasi berjalan lancar.

    Langkah 6: Kirim Pengajuan

    Setelah semua data terisi, periksa kembali formulir pendaftaran.

    Centang pernyataan kebenaran data, kemudian klik Kirim Pengajuan.

    Tunggu proses validasi dari DJP. Jika pendaftaran berhasil, ikuti petunjuk yang diberikan untuk memperoleh NPWP dan kartu NPWP digital.

    3. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP

    Jika pendaftaran NPWP sudah selesai, Anda dapat mengaktifkan akun Coretax agar bisa login dan menggunakan layanan perpajakan secara online.

    Berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka kembali https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
    2. Pilih menu Aktivasi Akun Wajib Pajak.
    3. Centang pilihan bahwa Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak, jika diminta.
    4. Masukkan NIK atau NPWP sesuai petunjuk, lalu klik Cari.
    5. Lengkapi atau periksa kembali alamat email dan nomor HP.
    6. Lakukan verifikasi identitas jika diperlukan.
    7. Centang pernyataan, kemudian klik Simpan.
    8. Periksa email untuk mendapatkan instruksi aktivasi atau informasi akses akun dari DJP.
    9. Ikuti petunjuk tersebut untuk login dan membuat kata sandi baru jika diminta.

    Catatan : Jika Anda sudah memiliki NPWP sebelum menggunakan Coretax, jangan mendaftar NPWP baru. Gunakan prosedur aktivasi akun yang sesuai untuk wajib pajak yang sudah terdaftar.

    4. Cara Download Kartu NPWP Digital

    Setelah NPWP terbit, Anda dapat memeriksa ketersediaan kartu NPWP digital melalui layanan resmi DJP.

    Caranya:

    1. Login ke akun Coretax DJP.
    2. Buka bagian profil atau menu dokumen yang tersedia.
    3. Cari kartu NPWP atau dokumen perpajakan yang dapat diunduh.
    4. Buka dokumen dalam format PDF jika tersedia.
    5. Tekan tombol Download atau Unduh untuk menyimpan dokumen ke HP.

    Periksa juga email yang digunakan saat pendaftaran. Jika kartu belum tersedia, pastikan status pendaftaran sudah selesai dan ikuti instruksi dari DJP.

    5. Tips Agar Pendaftaran NPWP Berjalan Lancar

    Agar proses pendaftaran lebih mudah, perhatikan beberapa hal berikut:

    • Pastikan NIK dan data kependudukan sesuai dengan KTP.
    • Gunakan email dan nomor HP yang masih aktif.
    • Periksa kembali data sebelum mengirim pengajuan.
    • Pilih jenis pekerjaan dan kode KLU sesuai kondisi sebenarnya.
    • Jangan membagikan kode OTP, kata sandi, atau informasi keamanan akun kepada orang lain.
    • Jika terjadi kendala, gunakan kanal bantuan resmi DJP melalui https://www.pajak.go.id/.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.