Friday, August 14, 2026
More

    Latest Posts

    Kejagung Jerat 2 Pegawai Pajak dalam Kasus TPL, Kerugian Negara Tembus Rp2 Triliun

    indonesiakusatu.com – Kejagung jerat 2 pegawai pajak dalam kasus TPL, kerugian negara tembus Rp2 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan praktik transfer pricing dalam perkara perpajakan yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Dalam pengusutan tersebut, dua pegawai pajak turut dijerat oleh penyidik.

    Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyimpangan tersebut disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp2 triliun.

    Transfer pricing merupakan mekanisme penetapan harga dalam transaksi antara perusahaan yang memiliki hubungan istimewa. Praktik tersebut pada dasarnya dapat dilakukan secara legal sepanjang memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Namun, apabila transaksi dilakukan dengan harga yang tidak wajar untuk memengaruhi besaran pajak yang harus dibayarkan, praktik tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum.

    Dalam perkara TPL, Kejagung tengah mendalami dugaan adanya transaksi yang berkaitan dengan penghitungan kewajiban perpajakan perusahaan. Penyidik juga menelusuri peran pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk dua pegawai pajak yang telah dijerat dalam perkara tersebut.

    Nilai dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp2 triliun membuat kasus ini menjadi perhatian serius. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap rangkaian transaksi, dokumen perpajakan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses tersebut.

    Kejagung juga berpotensi menelusuri aliran dana dan keuntungan yang diduga diperoleh dari transaksi tersebut. Langkah ini penting untuk memastikan bagaimana skema transfer pricing dilakukan serta apakah terdapat upaya untuk mengurangi kewajiban perpajakan yang seharusnya dibayarkan kepada negara.

    Proses hukum terhadap dua pegawai pajak tersebut menjadi bagian dari penyidikan yang masih berjalan. Kejagung masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari sejumlah pihak untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

    Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa harus dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perpajakan. Pengawasan terhadap praktik transfer pricing menjadi penting untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak dan potensi kerugian penerimaan negara.

    Penyidik Kejagung masih mendalami perkara tersebut dan perkembangan selanjutnya akan menentukan pihak-pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.