indonesiakusatu.com – DJP Menang melalui Kantor Pajak (KPP ) gugatan sengketa penagihan pajak di PN Surakarta pada awal Mei 2026.
Adapun gugatan sengketa tersebut sebagai berikut :
- Duduk Perkara: Gugatan dengan nomor perkara 63/Pdt.G/2026/PN Skt diajukan oleh seorang komisaris PT X. Penggugat keberatan atas tindakan pemblokiran rekening pribadi yang dilakukan oleh KPP Pratama Surakarta.
- Alasan Pemblokiran: Tindakan penagihan dilakukan karena adanya tunggakan pajak PT X yang nilainya mencapai Rp2,441 miliar.
- Putusan Hakim: Majelis Hakim PN Surakarta menjatuhkan putusan sela yang menyatakan bahwa PN Surakarta tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
- Alasan Penolakan Gugatan: Hakim menegaskan bahwa sengketa terkait pelaksanaan penagihan pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak, bukan pengadilan negeri, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemenangan ini menegaskan bahwa prosedur penagihan pajak yang dilakukan oleh DJP, termasuk pemblokiran rekening sebagai bagian dari Tahapan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, harus diselesaikan melalui jalur peradilan pajak jika terdapat keberatan dari Wajib Pajak.



