Thursday, April 30, 2026
More

    Latest Posts

    Kanwil DJP Jakarta Utara Tindak Tegas WP Tidak Lapor SPT dan Setor Pajak

    indonesiakusatu.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunan maupun tidak menyetorkan pajak, sebagai upaya meningkatkan kepatuhan dan penerimaan negara (April 2026).

    Poin Penting:

    Penegakan Hukum,  dilakukan tindakan tegas terhadap WP yang terindikasi tindak pidana perpajakan.

    Kasus Pemeriksaan, termasuk penanganan kasus seperti PT JSE melalui proses klarifikasi dan penyidikan.

    Ancaman Pidana tidak lapor/setor pajak dapat dikenakan Pasal 39 UU KUP (6 bulan–6 tahun penjara).

    Denda Administrasi OP: Rp100.000, Badan: Rp1.000.000

    Surat Teguran KPP dapat menerbitkan teguran bagi WP yang belum lapor SPT.

    Sanksi Bunga kurang bayar dikenakan bunga 2% per bulan (maks. 24 bulan).

    Peningkatan Pengawasan ,DJP memperkuat monitoring kepatuhan WP secara berkelanjutan.

    Imbauan Kepatuhan WP diminta segera lapor dan setor pajak untuk hindari sanksi lebih berat.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.