INDONESIAKUSATU.COM, Jakarta – Rey & Co Jakarta Attorneys at Law yang diwakili oleh Alessandro Rey dan Dharmawan selaku Kuasa PT Surya Bumi Sentosa akan menghadiri undangan Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dalam rangka pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan atas SKPLB antara PT SBS melawan Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua.
Undangan tersebut merupakan tanggapan atas permohonan keberatan yang diajukan Rey & Co Jakarta Attorneys at Law mewakili PT SBS kepada kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung.
“Adapun alasan kami mengajukan keberatan kepada kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung karena klien kami telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Tahun 2019 yang merugikan klien kami karena pembelian (Harga Pokok Penjuakan/HPP) klien kami tidak diakui/dikoreksi oleh Kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua senilai kurang lebih Rp. 20 M,”jelas Rey.
Adapun agenda pembahasan dan klarifikasi akan dilaksanakan pada hari Kamis, Tanggal 7 Juli 2022 di Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung pukul 09.00 WIB.
“Kami tetap pada permohonan kami yang pada pokoknya menolak SKPLB yang diterbitkan oleh kepala KPP Pratama Bandar Lampung Dua dan kami akan menyampaikan alat bukti surat untuk membuktikan alasan penolakan kami yang tertuang dalam surat permohonan keberatan,”ujar Rey.
Rey menambahkan, kami berharap dengan adanya alat bukti tersebut, permohonan keberatan kami dapat dikabulkan dan SKPLB tersebut dapat dibatalkan sehingga Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung dapat menerbitkan surat keputusan keberatan sesuai permohonan kami. (ae)