indonesiakusatu.com – Siap-siap Toko Online di Shopee hingga Tokopedia Dikenai Pajak. Pemerintah akan memungut pajak dari penjualan di toko online di e-commerce seperti Tokopedia, Shopee, TikTok Shop, Lazada, Blibli, hingga Bukalapak.
Sebagai informasi, pajak serupa juga sudah diterapkan kepada UMKM yang berjualan offline dan memiliki omzet di atas Rp 500 juta, yakni PPh Final sebesar 0,5 persen.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli mengungkapkan, pemerintah berencana menunjuk e-commerce di Indonesia untuk memungut pajak kepada toko online. Namun, saat ini rencana tersebut masih belum dipastikan kapan akan diberlakukan karena aturannya masih difinalisasi oleh pemerintah.
Karena itu, diperlukan kesiapan sistem, dukungan teknis, dan komunikasi yang jelas kepada para penjual. “Kami siap bekerja sama dengan DJP dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adil dan transparan, serta mendorong kepatuhan nasional tanpa menghambat ruang tumbuh bagi pelaku usaha kecil dan menengah yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi digital Indonesia,” kata Budi. idEA juga mendorong agar implementasi dilakukan secara bertahap. Proses perlu mempertimbangkan kesiapan UMKM, kesiapan infrastruktur baik dari sisi platform maupun pemerintah, serta kebutuhan sosialisasi yang menyeluruh. “Kami percaya bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada pendekatan yang kolaboratif, terencana, dan inklusif agar tidak menimbulkan disrupsi pada pertumbuhan ekosistem digital nasional,” ucapnya.