Thursday, June 12, 2025
More

    Latest Posts

    Pemberlakuan PPN 12% Untuk Barang Mewah, Bagaimana Dengan Bahan Pokok?

    Indonesiakusatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati Menyampaikan kenaikan PPN menjadi 12% adalah amanat Undang-Undang yang akan dijalankan berdasarkan azas keadilan dan tentu mendengarkan aspirasi masyarakat.

    Oleh sebab itu, ketika tarif PPN kembali naik pada 1 Januari 2025 menjadi 12% sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ia memastikan sejumlah barang kebutuhan pokok juga masih tidak akan dikenakan, sebagaimana saat tarif PPN masih 11% hingga saat ini.

    “Karena ini konsekuensinya terhadap APBN, aspek keadilan, daya beli, dan dari sisi pertumbuhan ekonomi terus kita perlu seimbangkan,” ucap Sri Mulyani di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (11/12/2024).

    Sri Mulyani mengatakan, barang-barang yang dikecualikan dari pengenaan PPN selama ini ialah beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksinasi, rumah sederhana dan rusunami, serta pemakaian listrik dan air.

    Pemberian pengecualian terhadap pungutan PPN ini, dia akui membuat hilangnya potensi pendapatan negara. Saat tarif PPN 11% berlaku sejak April 2022 hingga saat ini, kas negara kata dia telah kehilangan potensi penerimaan mencapai Rp 231 triliun.

    “Nilai dari barang dan jasa yang tidak dipungut PPN nya itu terhadap penerimaan yang kita sebut sebagai fasilitas itu untuk tahun ini diperkirakan mencapai Rp 231 triliun PPN yang tidak di-collect dari barang dan jasa yang tadi PPN nya di nol kan, meski UU menyebutkan PPN 11%,” tegas Sri Mulyani.

    Ketika PPN resmi naik menjadi 12% dan daftar barang-barang maupun jasa tersebut tetap dikecualikan pemerintah dari pemungutan, maka secara nilai potensi PPN yang tidak dipungut menjadi senilai Rp 265,6 triliun.

    Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan, potential loss penerimaan pajak itu belum memperhitungkan rencana penerapan PPN 12% secara selektif khusus untuk barang-barang mewah saja.

    “Jadi kalau kita perkirakan pembebasan PPN mencapai Rp 265,6 triliun. Karena sekarang ada wacana PPN 12% hanya untuk barang mewah, dan kami sedang hitung dan siapkan,” ucap Sri Mulyani.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.