Friday, June 20, 2025
More

    Latest Posts

    Simak Caranya Denga Pakai Aplikasi Untuk Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB Tahun 2024

    indonesiakusatu.com – Setiap pemilik tanah dan bangunan wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap setahun. Besaran tarifnya akan disesuaikan dengan keadaan objek yang ada, baik untuk tanah kosong, rumah tinggal, maupun toko usaha.

    Pasal 41 UU HKPD menyebutkan tarif PBB untuk objek pajak yang paling besar adalah 0,5 persen. Pada 2024, pemerintah memberikan diskon PBB bagi sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan yang terkena bencana. Kendati demikian, tetap ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan.

    Misalnya jika wajib pajak mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut, maka bisa mendapatkan pengurangan PBB maksimal 75 persen.

    Kemudian untuk wajib pajak yang objek pajaknya terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, maka berpotensi menerima pengurangan PBB hingga 100 persen.

    Selain dua kondisi tersebut, setiap orang yang memiliki tanah dan bangunan wajib membayar PBB tepat waktu atau paling lambat 6 bulan setelah tanggal diperolehnya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    Saat ini, wajib pajak bisa membayar PBB dengan praktis dan cukup dari rumah melalui aplikasi BRImo.

    Berdasarkan data yang dihimpun, Senin (29/4/2024) berikut cara membayar PBB lewat BRImo:

    1. Login BRImo, pilih “Tagihan”

    2. Klik “PBB”

    3. Klik “Pembayaran Baru” yang ada di bawah

    4. Isi data yang diperlukan, mulai dari tempat tanah dan bangunan serta nomor objek pajak

    5. Konfirmasi jumlah tagihan

    6. Klik “Bayar” dan masukkan PIN transaksi

    7. Pembayaran PBB berhasil

    Melalui aplikasi BRImo, nasabah dapat membayar PBB maksimal hingga 21 tahun ke belakang.

    Bila memiliki denda keterlambatan, tagihan yang muncul pun sudah termasuk Pokok Pajak dan nominal-nominal lain yang menjadi beban objek pajak di tahun pembayaran.

    Selain cara tersebut, bisa juga menggunakan fitur BRIVA yang ada di BRImo, berikut langkah-langkahnya:

    1. Buka BRImo

    2. Cari Fitur “BRIVA”

    3. Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP)

    4. Cek⁠ Tagihan⁠

    5. Lakukan pembayaran dan transaksi berhasil

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.