INDONESIAKUSATU.COM – Berdasarkan surat edaran dari Sekertaris Direktorat Jenderal, Peni Hirjanto dengan nomor surat PENG-12/PJ.01/2022 perihal pengumuman Peralihan Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan.
Tertuang dalam surat tersebut bahwa dalam rangka peralihan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan profesi Konsultan Pajak dialihkan dari Bagian Organisasi dan Tata Laksana, Sekertariat Direktorat Jenderal Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, Sekertariat Jenderal terhitung mulai tanggal 09 September 2022.
- Administrasi pembinaan dan pengawasan Konsultan Pajak tetap dilaksanakan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) dengan perubahan alamat domain yang sebelumnya https://konsultan.pajak.go.id menjadi https://sikop.kemenkeu.go.id.
- Korespondensi terkait administrasi pembinaan dan pengawasan Konsutan Pajak dilakukan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dengan alamat Gedung Djuanda II Lantai 19-20, Jalan Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta, melalui saluran telepon 021-3843237, dan WA 08119552722.
Surat edaran terkait pengumuman Peralihan Penyelenggaraan Pembinaan dan Pengawasan Konsultan Pajak ke Pusat Pembinaan Profesi Keuangan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 01 September 2022 oleh Direktorat Jenderal Pajak. (*)