indonesiakusatu.com – Wamen Imipas Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK kasus OTT korupsi keimigrasian pada Rabu, 3 Juni 2026 malam sekitar pukul 22.34 WIB. Adanya penyimpangan proses pengurusan izin tinggal WNA di Indonesia, KPK sudah mengamankan 17 orang dalam rangkaina OTT tersebut termasuk beberapa pejabat imigrasi.
KPK sudah menyita barang bukti sebagai berikut :
1. Mobil
2. Motor
3. Uang tunai mata uang asing
4. Ratusan gram logam mulia



