indonesiakusatu.com – Akta kelahiran digital resmi di Indonesia merupakan dokumen kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Dukcapil dan dapat menggunakan tanda tangan elektronik (TTE/D-SIGN). Ditjen Dukcapil menjelaskan bahwa D-SIGN terintegrasi dengan SIAK untuk penerbitan dokumen kependudukan elektronik.
Cara mendapatkan/mengecek
- Ajukan akta kelahiran melalui Dukcapil
- Bisa melalui Disdukcapil kabupaten/kota atau layanan online resmi daerah, tergantung daerah Anda.
- Setelah diterbitkan, dokumen dapat diberikan dalam bentuk elektronik/PDF.
- Cek keaslian dokumen
- Akta/dokumen elektronik Dukcapil umumnya memiliki QR Code untuk verifikasi.
- Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen Dukcapil dipindai melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), bukan tautan SIAK lama
- Jika sudah punya PDF akta kelahiran
- Jangan mengedit isi PDF atau QR Code.
- Buka aplikasi IKD dan gunakan fitur pemindaian QR untuk memeriksa validitasnya.



