Dengan mengacu pada ketentuan perpajakan dan peraturan yang berlaku serta berdasarkan hasil evaluasi atas, fasilitas pembiayaan Perseroan, Perseroan melakukan penghapusbukuan atas piutang tak tertagih pada Tahun. Buku 2025 sebagai bagian dari pengelolaan risiko dan penerapan pencatatan keuangan yang wajar atas aset perusahaan, dengan rincian sebagaimana tercantum pada tabel di bawah ini :

Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan ketentuan yang berlaku terkait pencatatan Biaya Piutang Tak Tertagih untuk Tahun Buku 2025.
Jakarta, 15 Mei 2026
PT Venteny Fortuna International Tbk
DR. Kaleb Solaiman
Direktur



