Tuesday, September 15, 2026
More

    Latest Posts

    Empat Asosiasi Profesi Konsultan Pajak Nyatakan Komitmen Persiapkan Ujian Profesi

    indonesiakusatu.com – JAKARTA — Empat asosiasi profesi konsultan pajak menyatakan komitmennya untuk mempersiapkan pelaksanaan ujian profesi konsultan pajak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026.

    Keempat asosiasi tersebut adalah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI), dan Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI).

    PMK 55/2026 memberikan pengaturan baru mengenai profesi konsultan pajak, termasuk penyelenggaraan ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak. Berdasarkan ketentuan tersebut, penyelenggaraan ujian profesi oleh asosiasi dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2026.

    Empat Asosiasi Profesi Konsultan Pajak Nyatakan Komitmen Persiapkan Ujian Profesi

    Kesiapan empat asosiasi tersebut menjadi bagian penting dalam masa transisi penerapan regulasi baru. Masing-masing asosiasi perlu memastikan kesiapan penyelenggaraan, mulai dari materi ujian, mekanisme pendaftaran, pelaksanaan ujian, hingga standar penilaian peserta.

    Dorong Standar Kompetensi yang Seragam
    Pelaksanaan ujian profesi diharapkan menjadi instrumen untuk memastikan konsultan pajak memiliki kompetensi yang memadai dalam menjalankan profesinya.
    Perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung cepat membuat konsultan pajak dituntut tidak hanya memahami ketentuan secara teoritis, tetapi juga mampu menerapkannya dalam menangani persoalan perpajakan wajib pajak.

    Karena itu, kesamaan standar kompetensi menjadi salah satu hal penting dalam pelaksanaan ujian profesi. IKPI, AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI diharapkan dapat membangun koordinasi yang baik dalam mempersiapkan penyelenggaraan ujian sehingga implementasi PMK 55/2026 dapat berjalan tertib dan memberikan kepastian kepada calon peserta.
    Asosiasi Berperan Penting

    Keterlibatan asosiasi profesi menjadi bagian penting dalam ekosistem baru konsultan pajak. Selain penyelenggaraan ujian, asosiasi juga memiliki peran dalam menjaga kompetensi dan profesionalisme anggotanya.

    IKPI sendiri menilai PMK 55/2026 membawa perubahan penting terhadap penguatan kompetensi konsultan pajak. Salah satu pengaturan yang mendapat perhatian adalah mengenai Surat Keterangan Kompetensi (SKK) yang diatur dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 11.

    Sementara itu, AKP2I juga menempatkan peningkatan kompetensi, standar profesi, dan integritas sebagai bagian penting dalam pengembangan profesi konsultan pajak.
    Dengan adanya empat asosiasi yang mempersiapkan ujian profesi, calon konsultan pajak diharapkan memperoleh kepastian mengenai mekanisme dan standar yang harus dipenuhi untuk memasuki serta menjalankan profesi tersebut.

    Tunggu Petunjuk Teknis
    Di sisi lain, pelaksanaan PMK 55/2026 masih membutuhkan kesiapan teknis agar seluruh ketentuan dapat diterapkan secara efektif di lapangan. Informasi mengenai jadwal ujian, persyaratan peserta, materi yang diujikan, mekanisme pendaftaran, serta tata cara penilaian menjadi hal yang ditunggu oleh calon peserta maupun praktisi perpajakan.

    Koordinasi antara Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak, dan keempat asosiasi profesi menjadi penting agar proses transisi berlangsung lancar. Dengan persiapan bersama tersebut, pelaksanaan ujian profesi diharapkan tidak sekadar memenuhi kewajiban regulasi, tetapi sekaligus menjadi sarana meningkatkan kualitas, kompetensi, dan integritas konsultan pajak di Indonesia.

    SK — Jakarta
    Kalau ini untuk berita yang benar-benar akan dimuat di SK, saya sarankan tahap berikutnya kita buat lebih kuat dengan memasukkan kutipan Ketua IKPI, AKP2I, PERKOPPI, dan P3KPI serta kronologi kenapa empat asosiasi ini kompak menyiapkan ujian.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.