indonesiakusatu.com – Jakarta – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode September 2026.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Tarif bunga tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 September 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat lima tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi pajak. Besarannya berada pada rentang 0,60% hingga 2,27% per bulan, tergantung jenis pelanggaran atau ketentuan pajak yang dikenakan.
Tarif bunga ini digunakan antara lain dalam pengenaan sanksi administrasi berupa bunga berdasarkan ketentuan perpajakan. Besaran tarif berbeda untuk setiap ketentuan karena dihitung menggunakan formula yang mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan Menteri Keuangan serta faktor pengali (uplift factor) sesuai pasal yang diterapkan.
Selain menetapkan tarif untuk sanksi administrasi, pemerintah juga menetapkan tarif bunga sebagai dasar pemberian imbalan bunga pajak sebesar 0,60% per bulan untuk periode yang sama. Tarif tersebut tidak berubah dibandingkan periode sebelumnya.
Penetapan tarif bunga secara bulanan merupakan bagian dari mekanisme perpajakan yang memungkinkan besaran sanksi administrasi menyesuaikan dengan kondisi suku bunga. Dengan demikian, wajib pajak yang memiliki kewajiban pajak dan berpotensi dikenai sanksi perlu memperhatikan tarif yang berlaku pada periode penghitungan sanksi.



