indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya peningkatan basis pajak setelah penerapan sistem Coretax Administration System. Penggunaan sistem administrasi perpajakan baru tersebut disebut turut membantu pemerintah dalam memperluas dan memperkuat basis data perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa basis pajak bertambah sekitar 2 juta setelah implementasi Coretax. Hal tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (7/9/2026).
Menurut Bimo, peningkatan tersebut tidak serta-merta berarti setiap wajib pajak harus membayar tambahan pajak. Pertambahan basis pajak lebih berkaitan dengan kemampuan DJP dalam mengidentifikasi dan mengadministrasikan lebih banyak aktivitas ekonomi serta wajib pajak.
Coretax mengintegrasikan berbagai proses administrasi perpajakan dalam satu sistem. Dengan integrasi tersebut, DJP memiliki kemampuan yang lebih baik untuk mengolah dan mencocokkan data perpajakan.
Kondisi ini memungkinkan aktivitas ekonomi yang sebelumnya belum teridentifikasi secara optimal menjadi lebih mudah terdeteksi dalam sistem administrasi perpajakan.
Bukan Berarti Pajak Naik
Pertambahan basis pajak perlu dibedakan dari kenaikan tarif pajak. Basis pajak yang semakin luas berarti semakin banyak potensi wajib pajak atau aktivitas ekonomi yang dapat masuk dalam administrasi perpajakan.
Adapun besaran pajak yang harus dibayar tetap bergantung pada ketentuan perpajakan dan kondisi masing-masing wajib pajak.
Dengan demikian, angka 2 juta yang disampaikan DJP bukan berarti setiap orang atau pelaku usaha terkena tambahan pajak sebesar Rp2 juta.
DJP juga menilai pertumbuhan basis pajak tidak hanya dipengaruhi oleh penerapan Coretax. Peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pertumbuhan ekonomi turut menjadi faktor yang mendorong perluasan basis perpajakan.
Coretax Perkuat Pengawasan Pajak
Penerapan Coretax merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan. Sistem ini dirancang untuk membuat proses administrasi pajak menjadi lebih terintegrasi, mulai dari pendaftaran hingga pelaporan dan pembayaran pajak.
Dengan basis data yang semakin terintegrasi, DJP dapat melakukan pengawasan dan pemetaan wajib pajak secara lebih efektif.
Perluasan basis pajak juga menjadi salah satu faktor penting bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif pajak.
Karena itu, bertambahnya basis pajak sekitar 2 juta setelah penerapan Coretax menunjukkan semakin luasnya data dan aktivitas ekonomi yang dapat dijangkau oleh administrasi perpajakan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penerapan sistem tersebut juga membuat kepatuhan administrasi menjadi semakin penting. Wajib pajak perlu memastikan data dan pelaporan perpajakannya sesuai dengan kondisi sebenarnya serta ketentuan yang berlaku.



