Saturday, May 18, 2024
More

    Latest Posts

    Hakim Bebaskan Terdakwa Olly Mamahit, Polisi dan Jaksa Dituding Tidak Profesional

    Indonesiakusatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pimpinan Hakim Ketua Samuel Ginting, SH, MH, dengan hakim Angota Imelda Herawati Dewi Prihatin, SH, MH dan Delta Tamtama, SH, MH membebaskan Terdakwa Olly Mamahit dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) Pompy Polansky Alanda dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di PN Jakarta Selatan, Kamis (5/110/2023).

    Dalam amar putusanya, Hakim Ketua mengatakan bahwa JPU tidak dapat membuktikan dakwaannya dan tuntutanya, bahwa terdakwa melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP, tetapi sependapat dengan Pledoi Penasehat Hukium terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak dan martabatnya kepada kedudukan semula dan membebankan biaya ongkos perkara kepada Negara.

    Sebelumnya JPU menuntut terdakwa Olly Mamahit selama 5 bulan penjara karena telah terbukti melanggar Pasal 167 ayat 1 KUHP, “memasuki pekarangan dengan paksa”.

    Dakwaan dan tututan JPU itu dipatahkan oleh Penasehat Hukum terdakwa. Karena terdakwa Olly Mamahit telah menempati rumah yang menjadi Objek Perkara itu selama 38 tahun dan tidak pernah meninggalkan rumahnya, serta selama menempati rumah itu terdakwa pula yang membayar PBB kepada pemerintah. 

    Advokat AKBP (Purn) Paingot Sinambela, SH, MH yang selama 37 tahun menjadi penyidik di Polda Metro Jaya tuding penyidik Polda Metro Jaya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena barang bukti sebagai dasar laporan polisi hanya sebuah surat foto copy (Sertipikat Hak Guna Bangunan) yang sudah kadaluarsa 28 tahun lamanya, sehingga mejelis hakim membebaskan kliennya.

    “Suatu tindak kecerobohan pastilah akan berdapak tidak baik, terlebih didalam penegakan hukum. Karena dampaknya sangat luas dan akan disebut kezaliman dan atau penzaliman. Sementara dalam filsafat hukum pidana merupakan obyek materi yang senantiasa ada kaitannya denga filsafat moral dan sistem nilai,” ungkap Paingot Sinambela, SH, MH yang tergabung di Law Office Jansen Simanjuntak, SH & Partners , diluar persidangan setelah sidang putusan bebas dijatuhkan mejelis kepada kliennya.

    Sementara itu terdakwa Olly Mamahit seorang PNS salah satu di Kementerian itu berterimaksih kepada Majelis Hakim yang telah berani membebaskan dirinya.

    “Termakasih! Terimakasih pak hakim! Saya sampai tidak bisa tidur semalam menunggu sidang putusan ini. Soalnya, setelah perkara saya ini masuk kepersidangan, bahwa pikiran saya, saya akan masuk penjara, sudah pasti masuk penjara. 

    Saya sudah tidak percaya lagi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) kita, apalagi mengenai suatu kebenaran dan keadilan,” ungkap Olly Mamahit mengenang sikap dan perlakukan  penyidik Unit II Subditumum Polda Metro Jaya yang meperlakukannya bagaikan seorang teroris,” kata Olly Mamahit.

    “Saya seorang janda, saya seorang PNS, tetapi saya diperlakukan seperti sindikat narkoba atau buronan teroris. Saya dijemput paksa dengan pengawalan 10 anggota polisi. Membeli obat buat anak saya yang sakit saja saya tidak diperbolehkan. Sampai kemudian pengacara saya datang saya masih diperlakukan seperti teroris. Mengerikan! Saya tidak pernah menerima surat panggilan, katanya surat panggilan diberikan kepada ketua RT, tetapi ketua RT tidak pernah memberitahu saya adanya surat panggilan dari polisi itu.

    saya sudah pengen bunuh diri. Pikiran itu datang karena HAM saya sebagai warga Negara sudah tidak ada. Pengabdian saya selama 35 tahun kepada Negara tidak berharga sama sekali, dan sekarang, faktanya apa yang dituduhkan polisi itu tidak benar,” ujar Olly Mamahit sambil menyeka airmatanya.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.