indonesiakusatu.com – Pemerintah mulai menerapkan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri melalui sistem SPP-TDLN mulai 10 September 2026.
Kebijakan ini bertujuan membuat transaksi digital dari luar negeri lebih mudah dipantau serta memastikan kewajiban perpajakan dapat dipenuhi sesuai aturan.
Pada tahap awal, sistem ini melibatkan sejumlah bank BUMN dan selanjutnya akan diperluas ke lembaga keuangan lainnya.
Masyarakat tidak perlu khawatir bahwa setiap transaksi rekening pribadi otomatis dikenai pajak baru. Pemungutan hanya berlaku untuk transaksi yang memenuhi ketentuan perpajakan.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital.



