Tuesday, June 2, 2026
More

    Latest Posts

    Pemerintah Revisi Aturan Pajak UMKM PPh Final 0,5 Persen, CV Dan PT Tidak Lagi Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen

    indonesiakusatu.com – Pemerintah revisi aturan pajak UMKM PPh final 0,5 Persen, CV Dan PT Tidak Lagi Menggunakan Tarif PPh Final 0,5 Persen

    Berikut ini penjelasan dari perubahan aturan pajak UMKM  berdasarkan PP Nomor 20 tahun 2026 :

    1. Subjek yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%  Fasilitas PPh Final 0,5% (untuk omzet maksimal Rp4,8 miliar/tahun) kini hanya diberikan kepada:

    • Wajib Pajak Orang Pribadi: Diperpanjang selamanya / tanpa batas waktu selama omzet belum melewati ambang batas.
    • PT Perorangan (didirikan oleh 1 orang): Diperpanjang selamanya / tanpa batas waktu.
    • Koperasi: Dibatasi dengan jangka waktu maksimal 4 tahun pajak.

    2. Nasib Badan Usaha CV dan PT Biasa

    • Pendaftaran Baru: CV, PT biasa (persekutuan modal), Firma, dan BUMDes yang baru didirikan setelah aturan ini terbit langsung dikenakan tarif PPh Badan umum (skema pembukuan normal dengan tarif efektif berkisar 11% hingga 22% dari laba bersih).
    • Masa Transisi (Wajib Pajak Lama): Bagi CV atau PT lama yang sudah berdiri sebelum PP 20/2026 berlaku dan masih memiliki sisa waktu insentif, mereka masih diperbolehkan memakai tarif 0,5% sampai masa berlaku fasilitasnya habis (maksimal 3 tahun untuk PT biasa dan 4 tahun untuk CV). Setelah habis, wajib beralih ke pembukuan.

    3. Aturan Ketat “Anti Pecah Omzet”

    Pemerintah menutup celah wajib pajak yang sering memecah badan usaha menjadi beberapa CV/PT atau menggunakan nama keluarga demi menghindari tarif pajak normal.

    • Di bawah aturan baru, batasan omzet Rp4,8 miliar dihitung berdasarkan omzet gabungan antara usaha pribadi, PT perorangan milik sendiri, hingga penggabungan suami-istri. Jika total gabungan menembus Rp4,8 miliar, hak tarif final 0,5% otomatis gugur.

    4. Pengecualian Sektor Jasa (Pekerjaan Bebas)

    Fasilitas ini tegas tidak berlaku bagi individu atau PT Perorangan yang bergerak di bidang jasa keahlian khusus atau pekerjaan bebas (seperti dokter, pengacara, akuntan, arsitek, notaris, hingga influencer atau content creator).


    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.