Indonesiakusatu.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengintensifkan pemeriksaan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum mengungkap seluruh hartanya.
Langkah ini dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok agresif, di tengah minimnya kebijakan perpajakan baru.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan pemeriksaan terhadap peserta PPS akan terus dilakukan, terutama terhadap wajib pajak yang terindikasi masih menyimpan aset yang belum diungkap dalam program tersebut.
“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (5/5/2026).
Selain menelusuri aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengecek realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang sebelumnya dijanjikan peserta PPS.



