indonesiakusatu.com – Dua pejabat pajak dinonaktifkan oleh Purbaya (Menteri Keuangan) dengan alasan tegas terkait lonjakan nilai restitusi pajak yang tidak terkendali.
ini alasan yang sangat penting mengenai penonaktifan kedua pejabat tersebut:
- Terjadi lonjakan nilai restitusi pajak (pengembalian lebih bayar pajak) sepanjang tahun 2025 yang menembus angka Rp361,15 triliun, alias melonjak hingga 35,9 persen dibanding tahun sebelumnya.
- Adanya perbedaan sangat signifikan dan manipulasi data antara proyeksi laporan awal yang disampaikan para pejabat dalam rapat internal dengan realisasi pengeluaran kas negara di akhir tahun.
- Kebocoran jor-joran ini paling besar terdeteksi berasal dari pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sektor industri tertentu, salah satunya industri batu bara yang sempat membuat kas negara “nombok” sekitar Rp25 triliun.
- Kemenkeu sebelumnya telah memeriksa lima orang pejabat tinggi yang memiliki kewenangan terbesar dalam proses persetujuan restitusi pajak. Hasilnya, dua di antaranya diputuskan untuk dicopot dan dibebastugaskan.
- Menteri Keuangan menegaskan tidak menoleransi pihak yang mempermainkan data negara. Kemenkeu juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit investigasi menyeluruh atas kasus restitusi dari periode 2016 hingga 2025.
Untuk mengisi kekosongan pejabat yang sudah dinonaktifkan, Menteri Purbaya langsung menyiagakan pengganti dan melantik sejumlah pejabat baru di internal kementerian.



