indonesiakusatu.com – Batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan hingga 31 Mei diperpanjang DJP . Sebelumnya, batas pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah 30 April 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, kebijakan ini diambil menyusul tingginya permintaan relaksasi dari wajib pajak serta untuk memberi waktu tambahan dalam proses pelaporan. “Untuk hari ini, tadi pagi saya sudah meminta arahan dari Pak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan beliau memberi arahan untuk mempertimbangkan relaksasi penyampaian SPT tahunan PPh badan. Ini sedang kami olah untuk perpanjangan masa pelaporannya, kami akan segera rilis,” ujar Bimo dalam Konpers di KPP Madya Jakarta Pusat pada Kamis (30/4/2026).
Ada sekitar 4.000 permintaan, 4.000 permohonan dari wajib pajak badan dalam rangka relaksasi,” jelasnya. Dengan perpanjangan ini, DJP berharap wajib pajak dapat menyampaikan SPT dengan lebih lengkap dan akurat.
Meski demikian, DJP masih mengkaji kemungkinan relaksasi untuk pembayaran PPh badan atau PPh Pasal 29. Bimo juga menegaskan bahwa keputusan relaksasi tetap mempertimbangkan target penerimaan negara. “Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu, kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final,” kata Bimo.
Hingga 29 April 2026, pertumbuhan masih sangat positif di atas 18 persen. Dengan kebijakan ini, DJP berharap proses pelaporan SPT Tahunan badan dapat berjalan lebih optimal tanpa mengganggu kinerja penerimaan negara.



