indonesiakusatu.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tolitoli melakukan pemblokiran terhadap rekening Penunggak Pajak
Pemblokiran sejumlah rekening itu dilakukan di Bank BNI Cabang Tolitoli, Sulawesi Tengah beberapa waktu yang lalu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh dua orang Juru Sita serta satu orang Pelaksana Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan dari pukul 13.00 hingga 14.00 WITA.
Juru Sita Wildan Jalu mengatakan KPP Pratama bisa melakukan penagihan kepada penunggak pajak apabila sampai jatuh tempo tak kunjung membayar utang pajaknya.
“Penunggak pajak terkait memiliki utang pajak yang masih harus dibayar. Termasuk dalam pengertian utang pajak adalah sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang diakibatkan oleh wanprestasi atas kewajiban perpajakan,” jelasnya, seperti dikutip dari laman resmi DJP, Jumat (25/10/2024).
Wildan menjelaskan pihaknya juga telah melakukan beberapa hal sebelum memblokir rekening penunggak pajak.
Di antaranya menegur dengan mengirimkan Surat Teguran ke kediaman yang bersangkutan.
Jika dalam 21 hari penunggak pajak belum juga membayar utang pajaknya, maka tindakan penagihan berlanjut dengan penerbitan Surat Paksa.
Menurut Wildan, Juru Sita akan menyampaikan Surat Paksa tersebut secara langsung kepada penunggak pajak.
Widan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu.
Namun apabila tetap tidak mau membayar, baru pihaknya bisa melakukan sita aset milik wajib pajak.
Ia menuturkan bahwa objek sita yang dapat dituju salah satunya adalah harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan di lembaga perbankan.
Untuk menyita objek tersebut, pihaknya harus melakukan pemblokiran rekening terlebih dahulu.
Sebagai Juru Sita, dia lantas mengajukan permintaan tertulis kepada lembaga perbankan untuk mengetahui nomor rekening dan saldo kekayaan penanggung pajak.
Wildan mengungkapkan pelaksanaan pemblokiran rekening tersebut berjalan lancar dan cepat.
Dia pun mengucapkan terima kasih atas kerja sama BNI Cabang Tolitoli yang selalu kooperatif dan bersedia berkoordinasi dalam proses pemblokiran rekening penunggak pajak.