Indonesiakusatu.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memberlakukan aturan pajak baru terhadap fasilitas kantor atau natura sejak 1 Juli 2023. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Setidaknya terdapat enam fasilitas kantor yang dikenakan pajak, seperti:
- Bingkisan parsel yang diterima pekerja selain hari raya keagamaan dengan nilai lebih dari 3 juta rupiah.
- Peralatan dan fasilitas kerja seperti: komputer, laptop, telepon seluler, wifi (sepanjang barang tersebut diterima bukan untuk menunjang pekerjaan).
- Kupon makanan dan atau minuman juga bisa menjadi objek pajak jika nilainya 2 juta rupiah.
- Tempat tinggal yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan: apartemen atau rumah tapak bernilai lebih dari 2 juta rupiah untuk setiap pegawai dengan jangka satu bulan.
- Fasilitas kendaraan dari pemberi kerja untuk pegawai yang memiliki rata-rata penghasilan bruto dalam 12 bulan terakhir sampai dengan 100 juta rupiah per-bulan dari pemberi kerja.
- Fasilitas olah raga: golf, pacuan kuda, balap perahu bermotor, terbang layang, dan atau olah raga otomotif (semua jenis olah raga menjadi objek pajak jika secara keseluruhan bernilai lebih dari 1,5 juta rupiah per-pegawai.
Apabila pekerja menerima berbagai fasilitas tersebut, maka nanti akan dipotong langsung PPh oleh pemberi kerja. Khusus untuk penerimaan fasilitas pada periode Januari-Juni 2023, penerima harus melaporkan dan membayarkan sendiri PPh.