indonesiakusatu.com – Pengelolaan Dana Fiskal di Pemko Binjai karena Dana tersebut bersumber dari APBN dan disalurkan setelah Pemko mempresentasikan situasional daerah selanjutnya mendapatkan sertifikat sebagai acuan menerima dana fiskal. Saya diperintahkan Bapak Walikota untuk mempresentasikan terkait perkembangan Kota Binjai di kantor Kementerian PPPA-RI,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Binjai, Joner Lumbantoruan, di ruang kerjanya.
Sebelumnya Joner, Walikota Binjai Amir Hamzah memberikan perintah dalam hal mempresentasikan data dan kondisi kota Binjai sesuai dengan fakta seadanya atas undangan tersebut dengan alasan Kota Binjai adalah Icon atau kota percontohan di Sumut.
Didampingi Kabid P3AM, Ruth Damayanti, menambahkan terkait dana Fiskal itu bersumber dari Anggaran Belanja Negara (ABPN), tujuannya mendongkrak laju pembangunan pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Perolehan dana Fiskal berkaitan kesuksesan, dan visi-misi Pemko, pencapaian kinerja pengelolaan keuangan daerah. pelayanan umum, pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional. Kategori bantuan insentif itu merupakan wewenang dari pemerintah pusat.
Dalam proses pengunaan dana Fiskal nantinya akan melibatkan semua dinas untuk proses pembangunan, baik tata kelola Sumber Daya Alam (SDA) dan Sumber Daya Manusia (SDM) dan mengikutsertakan masyarakat dengan mengedepankan konsep persamaan hak (gender) dengan keikutsertaan pria, wanita, tua, muda dan bahkan para lanjut usia (lansia) termasuk juga melibatkan kalangan difabel dan disabiltas.
Semuanya harus mendapatkan kesejahteraan, perlindungan, keadilan dan demokrasi yang harmoni semua kalanyan masyarakat ,” Damayanti mengatakan demikian.