Indonesiakusatu.com – Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Sorong berhasil menangkan gugatan renvoi dari Wajib Pajak, sehingga mampu mengamankan penerimaan sebesar Rp 3,3 miliar. Keputusan itu ditetapkan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Burhanuddin di Pengadilan Niaga Makassar.
Sekilas mengulas, gugatan renvoi prosedur adalah bantahan kreditor terhadap daftar tagihan sementara kreditor yang diakui atau dibantah oleh kurator
Burhanuddin memutuskan untuk mengabulkan permohonan KPP Pratama Sorong terhadap Wajib Pajak PT K dan kuratornya. Dalam amar putusan nomor 2/Pdt.Sus-Pailit-Renvoi/2024/PN.Niaga.Mks, Majelis Hakim menetapkan bahwa utang pajak PT K sebesar Rp 3,3 miliar harus dimasukkan ke dalam daftar piutang tetap. Majelis Hakim juga memerintahkan kurator untuk mendahulukan pembayaran tagihan pajak sebesar Rp 3,3 miliar ke kas negara.
Kepala KPP Pratama Sorong Martiana Dharmawani Sipahutar menegaskan bahwa utang yang sudah berkekuatan hukum tetap harus ditagih kepada Wajib Pajak.
“Dalam hal status perusahaan sudah pailit, utang pajak tersebut seharusnya diakui dalam daftar piutang tetap oleh kurator untuk pelunasan utang pajak,” tegas Martiana .
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya menenakankan, putusan atas kasus ini semakin memperjelas bahwa kepailitan tidak bisa digunakan untuk menghindar dari kewajiban melunasi utang pajak.
Kronologis Gugatan Revoi
Kasus ini bermula pada Januari 2024 ketika PT K (dalam pailit) menolak mengakui utang pajak dalam proses verifikasi piutang, meskipun telah dimediasi oleh hakim pengawas. Penolakan ini membuat Kurator enggan memasukkan utang pajak dalam daftar piutang.
Kemudian, KPP Pratama Sorong mengambil jalur hukum dengan mengajukan gugatan renvoi di Pengadilan Niaga Makassar. KPP Pratama Sorong bekerja sama dengan tim advokasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku serta Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
Dalam persidangan, kedua belah pihak saling mengajukan argumentasi dan bukti hingga akhirnya Majelis Hakim memutuskan untuk memenangkan KPP Pratama Sorong. Putusan ini mengukuhkan bahwa utang pajak yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus ditagih kepada Wajib Pajak dan diakui dalam daftar piutang tetap oleh kurator, terutama dalam konteks perusahaan yang telah dinyatakan pailit.