indonesiakusatu.com – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang Sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP diperlukan untuk keperluan administrasi perpajakan, termasuk untuk pelaporan, pembayaran, atau pemotongan pajak. Sebagian wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan apakah bisa menonaktifkan NPWP mereka, itu yang selalu pertanyaan. Lalu, apakah wajib pajak yang sudah tidak bekerja bisa menonaktifkan NPWP miliknya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dapat mengajukan permohonan supaya NPWP-nya dinonaktifkan atau dinonefektifkan. Setelah NPWP dinonaktifkan, wajib pajak tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT. “Bukan sebaliknya karena WP (wajib pajak) tidak lapor SPT maka NPWP dinonefektifkan (dinonaktifkan),” ujar Dwi . Ia menjelaskan, kriteria NPWP yang dapat dinonaktifkan diatur dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.

ini yang harus diketahui untuk pajak yang bisa menonaktifkan NPWP-nya:
- Wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang secara nyata tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
- Wajib pajak orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan penghasilannya di bawah PTKP
- Wajib pajak orang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf b yang memiliki NPWP untuk digunakan sebagai syarat administratif antara lain guna
- memperoleh pekerjaan atau membuka rekening keuangan
- Wajib pajak orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan yang telah dibuktikan menjadi subjek pajak luar negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan tidak bermaksud meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya6
- Wajib pajak penghapusan yang NPWP mengajukan dan belum permohonan diterbitkan keputusan
- Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan/atau tidak ada transaksi pembayaran pajak baik melalui pembayaran sendiri atau melalui pemotongan atau pemungutan pihak lain, selama dua tahun berturut-turut
- Wajib pajak yang tidak memenuhi ketentuan mengenai kelengkapan dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020
- Wajib pajak yang tidak diketahui alamatnya berdasarkan penelitian lapangan
- Wajib pajak yang diterbitkan NPWP cabang secara jabatan dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri
- Instansi pemerintah yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak namun belum dilakukan penghapusan NPWP
- Wajib pajak selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf j yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif tetapi belum dilakukan penghapusan NPWP.
Wajib pajak bisa menonaktifkan NPWP secara online tanpa harus mendatangi KPP. Caranya dengan mengunjungi laman resmi DJP di https://www.pajak.go.id/
Agar lebih jelas, berikut Cara Menonaktifkan NPWP
Kunjungi laman https://www.pajak.go.id/
Klik live chat “Tanya Fiska” di pojok kanan bawah layar
Jika sudah, klik menu “NPWP/NIK”
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan email
Jika sudah, klik “Selanjutnya”
Pilih “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” Tunggu beberapa saat sampai chat bot memberikan balasan
Ikuti cara yang diberikan chat bot
Untuk formulir penonaktifan NPWP dapat diakses melalui link https://www.pajak.go.id/
Penonaktifan NPWP dapat disetujui selama wajib pajak memenuhi kriteria yang diatur dalam asal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.