Friday, June 13, 2025
More

    Latest Posts

    AKAN SEGERA DIIMPLEMENTASIKAN, AYO KENALI FITUR-FITUR CORETAX lewat Simulator Coretax

    (Budi Arif Fahrudin, praktisi perpajakan)

    Indonesiakusatu.comCoretax merupakan sistem administrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna. Coretax mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini telah disediakan DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, EoI, dan lainnya dengan menyatukan layanan tersebut ke dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

    Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off-the-Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.

    Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.

    Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system/Coretax) ini akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Dalam sebuah kesempatan, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan bahwa core tax system akan mulai beroperasi pada Januari 2025.

    Jelang implementasi Coretax yang direncanakan pada awal 2025 tersebut, Direktorat Jenderal Pajak sudah merilis aplikasi Simulator Coretax. Simulator Coretax merupakan sarana simulasi pengenalan menu-menu dalam aplikasi Coretax yang bersifat interaktif yang dapat diakses dari mana pun dan kapan pun dengan menggunakan internet. Wajib Pajak tidak perlu khawatir terhadap keamanan dan kerahasiaan pribadi karena yang digunakan dikhususkan untuk keperluan edukasi dan bukan data Wajib Pajak yang sebenarnya .

    Melalui simulasi ini, kita dapat mempelajari tampilan antarmuka Coretax, termasuk penjelasan dari menu yang ada. Sebagai pembuka, pengguna simulasi dapat melihat gambaran umum tentang Profil Wajib Pajak, seperti buku besar, kode biling aktif, dan daftar kewajiban perpajakan. Selanjutnya, kita dapat menjelajahi setiap menu dalam aplikasi simulasi untuk memahami Coretax yang akan mulai digunakan tahun depan. Beberapa fitur, seperti unduh dokumen wajib pajak, dashboard faktur pajak, dan tanggapan atas SP2DK, dapat kita coba sendiri untuk mendapatkan pengenalan yang lebih mendalam tentang fungsionalitas Coretax.

    Perlu diketahui bahwa dalam simulasi ini tidak semua menu dan submenu tersedia untuk kita coba. Selain itu, antarmuka saat ini belum sepenuhnya menggunakan Bahasa Indonesia, tetapi tidak perlu khawatir sebab setelah implementasi, antarmuka Coretax akan tersedia sepenuhnya dalam Bahasa Indonesia.

    Guna mengakses Simulator Coretax, Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada laman awal akun DJP Online (https://djponline.pajak.go.id). Adapun tata cara pendaftaran untuk mengakses Simulator Coretax adalah sebagai berikut:

    1. Login ke laman https://djponline.pajak.go.id dengan mengisi data sebagai berikut:
    2. NPWP/NIK/NITKU.
    3. Password DJP Online.
    4. Kode keamanan (captcha).
    5. Klik tombol Login.
    6. Klik gambar Daftar Simulator Coretax.
    7. Isi alamat email (bisa diedit), kode keamanan, dan tekan tombol Simpan.
    8. Tekan tombol OK jika muncul notifikasi registrasi berhasil.
    9. Jika telah berhasil mendaftar, kolom pendaftaran akan terkunci.
    10. Lakukan pengecekan email secara berkala dalam 3 (tiga) hari ke depan, untuk mengetahui username dan password agar dapat login ke aplikasi Simulator Coretax, yang dikirim dari alamat email Coretax-Simulator@pajak.go.id
    11. Setelah menerima email dari Coretax-Simulator@pajak.go.id, gunakan username dan password untuk login ke aplikasi Simulator Coretax dengan mengakses https://portalwpsimulasi.pajak.go.id

    Setelah login, akan ditampilkan halaman muka yang berisi profil Wajib Pajak, menu-menu Coretax dan informasi dalam aplikasi yang meliputi: versi aplikasi, pemilihan bahasa, ikon dokumen masuk ikon notifikasi, username yang sedang login, informasi login terakhir, log off/keluar dari aplikasi. Namun, data perpajakan yang ditampilkan bukanlah data sebenarnya. Data yang digunakan dalam simulasi ini tidak mewakili data asli wajib pajak, sehingga kita dapat belajar tanpa khawatir tentang keamanan data yang sebenarnya dalam sistem DJP.

    Berikut adalah 10 menu utama yang dapat diakses wajib pajak pada Simulator Coretax:

    1. Menu My Portal

    Menu My Portal terdiri dari 11 submenu. Beberapa informasi yang tersedia antara lain My Documents, yang merupakan salah satu keunggulan Coretax, di mana seluruh dokumen perpajakan akan tersedia secara digital. Hal ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk memperoleh dokumen perpajakan yang dibutuhkan kapan saja dan di mana saja.

    Wajib pajak juga dapat melihat informasi terkini lewat menu My Notification. Lewat Menu My Portal, wajib pajak bisa melakukan permintaan sertifikat digital, pengukuhan PKP, pendaftaran PBB, serta melakukan perubahan data dan status.

    • eTax Invoice

    Pada menu ini, wajib pajak dapat melihat simulasi pembuatan faktur pajak keluaran serta pengkreditan pajak masukan. Menu ini juga memiliki Dashboard yang memberikan ringkasan pembuatan faktur pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak

    • eBUPOT

    Menu berikutnya adalah menu eBUPOT. Menu ini terdiri dari sepuluh sub menu, namun saat ini baru empat submenu yang bisa dibuka, yaitu: BPU, untuk pembuatan bukti potong unifikasi; Self Payment, pembuatan bukti potong self payment atau setor sendiri; BP A1, untuk pembuatan bukti potong A1; dan BP A2, untuk pembuatan bukti potong A2.

    • Tax Return

    DJP melakukan sentralisasi portal pelaporan SPT. Lewat menu Tax Return, wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan, maupun SPT Masa PPh Unifikasi, SPT Masa PPN, SPT Masa PPN Pemungut. Selain itu, pada menu ini wajib pajak juga dapat melakukan pelaporan Pengungkapan Ketidakbenaran.

    • Payments

    Pada menu Payment, wajib pajak dapat melihat panduan mengenai pembuatan kode billing. Pada menu dashboard, wajib pajak dapat melihat daftar kode billing aktif yang belum dibayar. Daftar berasal dari semua proses pembayaran yang menggunakan metode pembuatan kode billing.

    • General Ledger

    Pada menu ini, wajib pajak dapat mengakses panduan mengenai buku besar wajib pajak. Melalui buku besar, wajib pajak dapat mengetahui jumlah utang pajak atau kelebihan pembayaran pajak. Sisi kredit mencatat hak yang dimiliki wajib pajak, antara lain pembayaran yang telah dilakukan, pelaporan SPT lebih bayar, dan penerbitan SKP lebih bayar. Sisi debit mencatat kewajiban wajib pajak, antara lain pelaporan SPT kurang bayar dan penerbitan produk hukum yang menyebabkan kurang bayar.

    • Taxpayer Services

    Menu Taxpayer Services atau Layanan Perpajakan merupakan sarana terkait pemberian edukasi perpajakan, penyediaan informasi perpajakan, penanganan aduan, saran, dan apresiasi, serta penyediaan layanan administratif perpajakan dan bantuan pemenuhan kewajiban perpajakan lainnya.

    • Access Management

    Pada menu ini wajib pajak dapat mengatur kembali password akun. Wajib pajak juga dapat mendaftarkan kuasa wajib pajak lewat menu ini

    1. FAQ

    Pada Simulator ini, DJP juga menyediakan halaman FAQ untuk memberikan jawaban terkait hal-hal yang ditanyakan mengenai fitur-fitur pada Simulator Coretax.

    • External Applications.

    Pada menu External Application terdapat daftar aplikasi eksternal yang terhubung dengan Simulator Coretax. Saat ini, aplikasi yang tersedia yaitu e-Bupot 21/26.

              Itulah gambaran singkat tentang Simulator Coretax, sebuah fitur yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk mengedukasi para Wajib Pajak agar lebih mengenal tentang Coretax sehingga ketika diimplementasikan nanti para Wajib Pajak dapat menggunkannya dengan baik.

    Selain Simulator Coretax, guna meningkatkan pemahaman Wajib Pajak terhadap Coretax, Direktorat Jenderal Pajak juga menyediakan sarana belajar mandiri mengenai pengenalan aplikasi Coretax dalam bentuk video tutorial yang dapat diakses melalui kanal Youtube Direktorat Jenderal Pajak, juga buku panduan (handbook), yang dapat diakses melalui laman landas situs web Direktorat Jenderal Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/reformdjp/Coretax/.

    Latest Posts

    Don't Miss

    Stay in touch

    To be updated with all the latest news, offers and special announcements.